Hadiah Menarik dari Ditjen Pajak Bagi Wajib Pajak



Hadiah menarik dari Ditjen Pajak (sumber gbr : google)

            Dalam hubungan antar manusia, akan timbul hak dan kewajiban dari setiap manusianya. Sebagai warga negara, kita juga berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Namun, kita juga memiliki kewajiban pada negara, salah satunya dengan membayar pajak. Bagaimana teman, sudah melaksanakan hak dan kewajiban kita?
            Segala peraturan tentang pajak, telah diatur dalam hukum di negara ini. Selama ini, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga jika menunggak setoran pajak. Besar bunga yang dikenakan adalah 2% perbulan.
Dan..bunga ini akan terus berjalan hingga tunggakan pajak dilunasi. *lap keringet.
            Pihak Ditjen Pajak sendiri menilai, jika sanksi bunga itu tidak fair. Tentu saja, dong! Karena semakin besar sanksi bunganya, orang malah jadi susah bayar pajak. Nanti besar bunga daripada pokoknya. Betul, gak?

            Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan memberi “hadiah” menarik bagi wajib pajak. Adapun hadiahnya adalah …  penghapusan sanksi administratif. Horeee…! Gak perlu bayar bunga.. :D

Eits.. jangan salah, hal ini berlaku bagi wajib pajak yang secara sukarela melakukan revisi atau perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, yaa.. Perlu juga diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghapus bunga dari tunggakan pajak bila wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sebelum 1 Januari 2016.

Jadi.. sebelum tahun baru nanti oke...
Tidak perlu ragu dengan kebenaran “hadiah” bagi wajib pajak ini. Karena penghapusan tagihan bunga ini  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 29/2015.

Pendampingan Wajib Pajak
           Dihapusnya sanksi bunga untuk wajib pajak yang telah menunggak ini, berlaku untuk wajib pajak yang secara sukarela merevisi SPT-nya. Misalnya, wajib pajak mengisi SPT 2011 kemudian dibetulkan di SPT 2015, lalu ditemukan kekurangan maka seharusnya wajib pajak diberi sanksi bunga. Namun karena wajib pajak dengan sukarela merevisinya, Ditjen Pajak  akan menghapus sanksinya.

           Karena  belum semua wajib pajak mengetahui penghapusan sanksi bunga ini, Zeti Arina sebagai konsultan pajak akan melakukan pendampingan kepada wajib pajak. Zeti bersama rekan-rekannya akan mengadakan sosialisasi dan penghimbauan agar wajib pajak mau melakukan pembetulan laporan pajaknya jika masih ada laporannya yang salah. Atau himbauan bagi yang belum melaporkannya sama sekali. Dengan pendampingan ini, diharapkan wajib pajak dapat membereskan kewajibannya pada negara.

Hukuman bagi wajib pajak yang lalai di tahun 2016
            Namun, menurut  CEO Artha RayaConsultant ini, selain ada “hadiah” bagi wajib pajak, ada juga hukuman bagi yang lalai dalam memberikan pelaporan pajak. Wajib pajak akan ditegur, atau bahkan diadakan penyitaan, pelelangan asset, penyanderaan atau pemblokiran rekening.
Eh, peraturan law enforcement 2016 tersebut berlaku atas semua PPH maupun PPN, loh! Bagaimana, mau mendapatkan hadiah berupa penghapusan sanksi bunga keterlambatan? Yuk, mari perbaiki laporan pajak kita!

Bagi yang sudah melakukan pembayaran dengan benar, tidak perlu takut akan hukuman yang berlaku bukan? Tinggal duduk manis aja ya.. hi..hi..

Post a Comment

7 Comments

  1. Makasi mak atas sharingnya, ini sbg pengingat supaya tidak telat byr pajak

    ReplyDelete
  2. untungnya saya tidak pernah telat bayar pajak hehe

    ReplyDelete
  3. Saya ngak bayar pajak, maklum masih menetap di rumah ortu

    ReplyDelete
  4. Taat pajak identik dengan duit. Kalau uang lagi banyak nggak ada masalah, tinggal bayar bayar aja, tapi kalau sedang tdk liquid atau sedang nggak punya uang, buat taat pajak bisa bangkrut perusahaan. Kalau dirjen pajak enak aja tinggal buat aturan doang, yg berat yg ngejalaninnya wajib pajak.

    ReplyDelete
  5. kadang telat kadang enggak...hadew jadi malu kesentil nih mba..tengkyu :)

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf, untuk menghindari SPAM, komentarnya dimoderasi dulu, yaa ^~^