Manfaat Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak



Kita semua tentunya telah paham, jika pajak yang kita keluarkan, akan dikembalikan pada masyarakat dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui, jika di tahun 2015 ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak.

Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Keputusan pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak, dikeluarkan melalui  Peraturan menteri Keuangan Nomer 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak tanggal 29 Juni 2015.
Di dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan bahwa adanya kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan.  Jadi, untuk pegawai yang telah kawin dan memiliki tanggungan 3 anak,  PTKPnya menjadi 48 juta setahun.

Perbandingan besarnya PTKP yang sebelumnya dengan yang saat ini berlaku adalah:

PTKP Sebelumnya Sekarang
Wajib Pajak Orang Pribadi Rp24.300.000 Rp36.000.000
Tambahan untuk WP kawin Rp2.025.000 Rp3.000.000
Tambahan untuk tanggungan Rp2.025.000 Rp3.000.000
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami Rp24.300.000 Rp36.000.000


Manfaat Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setiap keputusan yang dikeluarkan pemerintah, memiliki dampak atau manfaat bagi pemerintah, masyarakat maupun pegawai yang terkena pajak. Bagi pegawai, dengan kenaikan PTKP, pajak yang dipotong menjadi lebih kecil sehingga gaji yang diterima pegawai akan lebih besar.
 
Pemerintah menaikkan PTKP setelah melihat turunnya daya beli masyarakat. Seperti kita ketahui, kenaikan BBM, TDL Listrik dan kenaikan bahan dasar pokok berdampak pada perlambatan ekonomi dan memperlemah daya beli masyarakat. Untuk mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan perekonomian, pemerintah menaikkan PTKP. Harapannya dengan penurunan pemotongan pajak, gaji yang diterima pegawai menjadi lebih besar sehingga daya beli masyarakat pun meningkat.

Lalu bagaimana dengan pajak yang telah terlanjur dipotong sebelum tanggal berlakunya kenaikan, yaitu tanggal 29 Juni 2015?
 
Menurut Zeti Arina seorang Konsultan Pajak, pajak yang telah terlanjur dipotong sebelumnya yaitu antara Bulan Januari hingga Bulan Juni, akan dihitung ulang oleh perusahaan tempat pegawai bekerja. Dan kelebihan potongan pajaknya akan dikompensasikan mulai Bulan Juli. Sehingga bisa saja Bulan Juli tidak ada potongan pajak penghasilan karena sudah ada kelebihan pemotongan di bulan sebelumnya.

Untuk menghindari kerugian, sebaiknya pegawai membuat laporan penghasilan yang benar, tidak mengurangi jumlahnya. Mengapa rugi?
Pada umumnya, perusahaan yang bisa mengurangi laporan penghasilan seorang pegawai, bukan pegawai itu sendiri. Padahal biaya gaji itu ibarat dua mata pisau. Jika pegawai memiliki gaji yang kecil, maka pajak yang dipotong pun menjadi lebih kecil. Tetapi, hal itu juga membuat biaya yang dapat dikurangkan di laporan keuangan perusahaan sebagai dasar pembuatan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan-nya akan kecil pula. Akibatnya keuntungan perusahaan semakin besar dan pajak dari keuntungan itu, juga semakin tinggi, perusahaan malah rugi, bukan?

Jadi, sebaiknya perusahaan dan pegawai memberikan laporan penghasilan yang benar agar tidak ada yang dirugikan. Dengan kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini, tentu membuat gaji yang diterima oleh pegawai menjadi lebih besar. Dan diharapkan daya beli masyarakat lebih meningkat sehingga dapat meningkatkan laju perekonomian.

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/mulai-1-januari-2015-penghasilan-tidak-kena-pajak-wajib-pajak-orang-pribadi-36-juta-setahun


Post a Comment

2 Comments

  1. betul sekali...laporan yg benar antara perusahaan dan pegawai harus..kadang kita juga dibuat bulet kalo udah nyampek sana...

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf, untuk menghindari SPAM, komentarnya dimoderasi dulu, yaa ^~^