Kemarin sore, saya mendapat telepon
dari nomor tidak dikenal. Sempat berpikir untuk tidak menerima telepon itu, karena
saya lagi asyik berselancar di dunia maya. Tapi akhirnya, saya putuskan untuk menerima telepon itu. Terdengar
suara wanita yang berbicara dengan sopan. Memperkenalkan dirinya sebagai
karyawati sebuah bank pemerintahan.
“
Maaf Bu, saya Iren (bukan nama sebenarnya) dari Bank ***, hendak menanyakan
nomor NPWP yang dimiliki oleh Ibu? Maaf, sepertinya karyawan kami yang
terdahulu lupa mencantumkan nomor NPWP Ibu. Bisa saya minta nomornya Bu? “
katanya setelah mengecheck kebenaran nama lengkap saya.
“
Oh..ada Mbak, tapi NPWP saya sudah lama. Dibuat sekitar tahun 2007, tidak
apa-apa?” Tanya saya, setelah melihat kartu yang sudah mulai kusam itu.
“
Tidak apa-apa Bu, nomor NPWP itu berlaku selamanya” jelas Mbak Iren. Dugaan saya, dia tersenyum sendiri mendengar pertanyaan
lugu saya..he..he. Sebenarnya saya ragu untuk memberikan nomor itu padanya. Siapa
tahu, dia sebenarnya bukan karyawati bank itu? Bisa saja, ini modus baru untuk
melakukan penipuan? Tapi akhirnya, dengan berat hati saya sebutkan juga nomor
yang berjumlah 15 angka itu.
Untuk
menghilangkan rasa penasaran, kemudian saya mencari tahu kegunaan nomor NPWP
bagi administrasi bank. Ternyata seperti yang tercantum pada keuanganlsm.com, NPWP diperlukan
untuk data administrsi di bank. Berguna untuk memudahkan pembuatan rekening koran
di bank dan juga untuk mengajukan kredit bank.
Selain
itu, NPWP juga dapat digunakan untuk pembuatan paspor, membayar Pajak Finansial
seperti PPh Final, PPN, BPHTB dan lain sebagainya. Dalam perpajakan, NPWP dapat memudahkan
pelayanan pengembalian pajak, pengurangan pembayaran pajak serta penyetoran dan
pelaporan pajak.
Ketidaktahuan
tentang kegunaan NPWP membuat saya berprasangka yang tidak baik pada orang
lain. Ruginya menjadi orang yang tidak tahu. Tidak menutup kemungkinan, jika
masih ada orang yang tidak mengetahui kegunaan NPWP, kegunaan pajak atau cara
membayar pajak.
Jika
saja seluruh masyarakat mengetahui seluk beluk pajak, tidak akan ada perasaan
saling curiga dengan pihak terkait. Sebenarnya ini merupakan tugas seorang
konsultan pajak untuk membuat masyarakat melek pajak. Karena tugas konsultan
pajak adalah sebagai pemberi edukasi yang wajib menuntun kliennya untuk
membayar pajak dengan benar, hemat dan tidak menyalahi aturan. Sehingga
kewajiban kepada negara dapat terlaksana dengan baik.
Saya jadi
teringat pada Mbak Zeti Arina, yang menjabat sebagai CEO di Artha Raya
Consultan. Beliau merupakan salah seorang konsultan pajak yang telah memahami
seluk beluk mengenai pajak. Aktif dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan
berpengalaman menangani berbagai macam kasus perpajakan. Menurutnya, profesi
konsultan pajak harus bisa memberikan informasi untuk menuntun kliennya
membayar pajak dengan benar, hemat dan tidak menyalahi aturan.
Mudah-mudahan
Mbak Zeti dan konsultan pajak yang lainnya, bisa memberikan edukasi pada masyarakat agar paham
mengenai masalah perpajakan. Dan tidak ada lagi keraguan dalam proses pembuatan
NPWP atau merasa sulit membayar pajak. Dengan mengetahui kegunaannya,
masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajibannya pada negara dengan suka rela
membayar pajak.
Zeti Arina |
7 Comments
Hehehe jadi ingat kapan hari saya juga ditelpon seseorang. Tapi bukan karyawati bank, malah ngaku anak saya yang kecelakaan haha
ReplyDeleteWah..modus...!
DeleteSebenernya banyak yang melek perpajakan. Tapi enggan mencantumkan karena kena potongan. Usaha aja belum sukses sudah kena pajak duluan. Coba pajak ditangguhkan, makin makmur aja indonesia.
ReplyDeleteMasih banyak pro kontra ya pak...
Deletewah saya belum ngurus NPWP hehe, masih belum lengkap yah rasanya jadi warga Indonesia hehe pizz...smga ada waktunya entar diurusin...
ReplyDeleteAyo... Angkiii...supaya bisa lengkap jadi warga Indonesia...hi..hi
DeleteSalah satunya sih dipakai untuk bebas fiskal sukarno Hatta. Lumayan lho jumlahnya
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf, untuk menghindari SPAM, komentarnya dimoderasi dulu, yaa ^~^