Pentingnya Revaluasi Aset


Inflasi yang terjadi beberapa waktu ini, menyebabkan naiknya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan biaya lainnya. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada sektor perekonomian terkecil seperti keluarga saja, bahkan juga berdampak pada perusahaan.
Untuk perusahaan, agar tidak merugi atau mulai minimnya modal yang dimiliki, perlu diadakan revaluasi aset.

Apakah Revaluasi Aset Itu?
Revaluasi aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan. Hal ini diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap perusahaan, dalam laporan keuangan.

Tujuan Revaluasi Aset
Tujuan menilai kembali besarnya aset tetap perusahaan adalah, perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan besarnya biaya yang lebih wajar sesuai kemampuan dan nilai perusahaan sebenarnya.

Menurut Zeti Arina, tujuan lain revaluasi aset yaitu, pemerintah menerima pertambahan pajak dan target penerimaan pajak tercapai. Saat ini penerimaan pajak masih jauh dari target.
Untuk menggerakkan perekonomian, pemerintah memerlukan  banyak uang. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan paket yang menarik untuk perusahaan.

Dari revaluasi aset ini ada fasilitas pajaknya yaitu dari aturan dalam revaluasi aset normalnya dikenakan sebesar 10%, namun pada paket ini ada insentif yaitu :
Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%

Hal ini menunjukkan, jika melakukan revaluasi sampai dengan Desember 2015, maka hanya dikenakan 3% dan mendapat diskon 7% dari tarif sebelumnya.

Aset Apa Saja Yang Dapat Direvaluasi?
Aset perusahaan yang dapat dinilai kembali adalah aset tetap berwujud yang berada di wilayah Indonesia. Aset ini merupakan hak milik dan bisa dipergunakan untuk mendapatkan penghasilan dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Misalnya aset properti dan sejenisnya.
Revaluasi aset harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap tersebut.

Manfaat Revaluasi Aset Bagi Perusahaan
Jika nilai aset nya bertambah, maka biaya penyusutan pun bisa bertambah. Bagi yang biaya penyusutannya nihil, akan menambah biaya dan dapat mengurangi laba. Laba berkurang maka pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil, bukan?
Untuk perusahaan yang go public atau merger, kondisi ini bisa menaikkan saham sebelum melakukan merger.

Lalu, bagaimana jika perusahaan berkeberatan jika asetnya dilakukan penilaian kembali?
Menurut Zeti sebagai seorang konsultan pajak, revaluasi aset ini merupakan fasilitas dari pemerintah. Jadi perusahaan boleh saja, tidak menggunakan fasilitas tersebut. Hal ini bisa terjadi, apabila perusahaan khawatir kompensasi ruginya tidak bisa tertutupi hingga 5 tahun mendatang
Sebaiknya, ketika akan merevaluasi aset, dibuat tax planning-nya terlebih dahulu. Dipelajari terlebih dahulu, bila menguntungkan, lakukan revaluasi aset tetap. Namun bila tidak menguntungkan, revaluasi aset sebaiknya tidak perlu dilakukan.
Sumber :
http://www.kjpp-akr.co.id/home.php/revaluasi-aset-tetap-penilaian-kembali-aset-tetap.aspx 

Post a Comment

3 Comments

  1. Hehehe, kayanya otakku belum sampai sini. :D

    ReplyDelete
  2. Ini pelajaran penting, dan dibutuhkan. Senang mempelajari tentang bisnis semacam ini, hanya untuk mempelajari butuh waktu yang tidak sebentar.
    Sukses terus yaa

    ReplyDelete
  3. rada puyeng mbak bacanya, tapi sedikit2 ngerti mah hehe

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf, untuk menghindari SPAM, komentarnya dimoderasi dulu, yaa ^~^