Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. [Adz-Dzâriyât/51:56]
Berdasarkan ayat tersebut di atas, kita bisa memahami jika beribadah merupakan cara yang penting untuk mendapatkan ridha dari Allah dan mencapai keberkahan. Cakupan ibadah sendiri meliputi beberapa jenis. Ada ibadah yang berhubungan dengan keyakinan dan hati, ada juga ibadah melalui lisan atau perkataan, serta ada ibadah yang berhubungan dengan harta. Ibadah yang berhubungan dengan harta sendiri meliputi, sedekah, infak, zakat dan wakaf.

sosialisasi program wakaf PRUsyariah

Sebelumnya saya kurang paham dengan perbedaan antara sedekah, infak, zakat dan wakaf. Namun, setelah mendengar pemaparan dari Bapak Muhammad Yusuf Helmy, selaku Corporate Director of Business Services - KARIM Consulting Indonesia, pemahaman saya jadi lebih terbuka.

Ibadah Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Di acara peluncuran Program Wakaf dari PRUsyariah, Bapak Muhammad Yusuf Helmy menguraikan perbedaan dari zakat, infak, sedekah dan wakaf. Menurut beliau, zakat, sedekah dan infak merupakan perwujudan ibadah harta, yang setelah kita berikan kepada mereka yang berhak, harta tersebut bisa langsung habis. 

Sedangkan wakaf merupakan ibadah harta yang sifatnya tetap/kekal dan tidak langsung habis. Wakaf merupakan pemberian hak milik kita kepada orang lain untuk diberikan, dimanfaatkan dan dikelola untuk kepentingan umum. Harta yang diwakafkan tersebut tidak boleh habis ataupun di jual. Sehingga pahala orang yang berwakaf sangatlah besar karena akan terus mengalir, menjadi amal jariah. Selama harta itu masih bermanfaat, maka pahalanya akan terus mengalir meskipun pemberi wakafnya telah meninggal dunia.

Harta wakaf sendiri dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, rumah badah, lembaga pendidikan, perkebunan, properti dan fasilitas umum lainnya yang sejalan dengan prinsip syariah. Di era modern ini, harta wakaf juga bisa berupa uang (cash waqf) melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah. 

Harta benda wakaf sendiri meliputi seluruh harta benda yang sesuai dengan prinsip syariah, dapat berbentuk:
- Harta bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga dan kendaraan.
- Harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Semakin banyaknya masyarakat yang mengamalkan ibadah wakaf, tentunya tidak terlepas dari pengetahuan mereka tentang keistimewaan dan keutamaan Wakaf. Lalu apa saja keistimewaan dan keutamaan wakaf itu?

1.  Pahala orang yang berwakaf akan terus mengalir sekalipun ia sudah wafat.
2. Harta benda yang diwakafkan akan tetap utuh terpelihara, tidak hilang karena prinsip barang wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
3. Manfaat harta wakaf akan terus dirasakan oleh banyak orang bahkan lintas generasi.
4. Setiap saat harta wakaf bisa menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, penuntut ilmu, dan kaum dhuafa secara umum.
5. Pahalanya dilipatgandakan hingga 700 kali lipat.
6. Ganjaran bagi pemberi wakaf adalah surga.

Sosialisasi Program Wakaf dari PRUsyariah

Sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi, PRUsyariah menghadirkan Program Wakaf yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf. Program ini diharapkan bisa memfasilitasi niat ibadah wakaf masyarakat luas.


sosialisasi program wakaf PRUsyariah

Saya senang sekali bisa hadir dalam acara sosialisasi manfaat wakaf yang diadakan oleh PT. Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) pada Hari Sabtu  23 Februari 2019 di Hara Cafe-Bandung. Karena saya bisa mendapatkan banyak pengetahuan sesuai dengan tujuan acara ini, untuk menyebarluaskan manfaat wakaf sehingga perekonomian Indonesia bisa lebih baik lagi.

sosialisasi program wakaf PRUsyariah

Dalam kesempatan itu pula, Ibu Nini Sumohandoyo, Sharia, Government Relations and  Community Investment Director Prudential Indonesia mengatakan pada kami, blogger dan media yang hadir

"Kami sangat senang, karena PRUsyariah bisa menghadirkan Program Wakaf  sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu "WE DO GOOD" (Kami Mewujudkan Kebajikan)". Program dari PRUsyariah ini memberikan solusi pada  kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu masyarakat mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential."
Program Prudential Wakaf mendukung nasabah yang sedang mencari solusi cerdas nan modern untuk bisa beribadah dalam bentuk wakaf, sekaligus memastikan nasabah dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. Melalui program ini diharapkan nasabah lebih mudah dalam menyalurkan wakaf asuransinya.

Dalam acara yang diadakan pada Hari Sabtu pagi tersebut, Bu Nini juga menambahkan bahwa program wakaf sejalan dengan slogan "Selalu Berbagi, Selamanya Berarti", yang mengajak semua orang agar terus berderma untuk mencapai manfaat yang abadi. Bahkan progam wakaf tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Prudential untuk turut mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini.

sosialisasi program wakaf PRUsyariah

Seiring dengan pernyataan Bu Nini, kepada insan media dan blogger yang hadir di acara sosialisasi Program Wakaf dari PRUsyariah, Bapak Muhammad Yusuf Helmy menambahkan bahwa pengelolaan dana wakaf secara profesional sangatlah penting, karena dapat memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf bisa terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Oleh karenanya Prudential Indonesia melakukan kerja sama dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Dari ketiga lembaga wakaf tersebut, nasabah Prudential bisa memilih sesuai dengan kesukaannya masing-masing.
Lalu, bagaimana cara berwakaf di Prudential?

Program Wakaf dari PRUsyariah

Untuk nasabah yang telah mempunyai polis asuransi unit link Prudential, mereka dapat mewakafkan manfaat asuransinya dengan membeli polis asuransi syariah baru hingga 95 persen. Sedangkan untuk nasabah yang baru, bisa mewakafkan manfaat asuransinya hingga 45 persen.

Menurut data yang diperoleh dari Badan Wakaf Indonesia, masyarakat kita telah mewakafkan tanah seluas 2.700 kilometer persegi di lebih dari 366 ribu lokasi. Untuk wakaf tunainya sendiri diperkirakan mencapai Rp. 180 triliun per tahun. Melalui Program Wakaf, potensi wakaf Indonesia yang sedemikian besar akan turut digali. Dan sosialisasi mengenai keutamaan dan manfaat wakaf perlu digalakkan sehingga masyarakat bisa menyalurkan dermanya secara tepat guna.

Selain mensosialisasikan keutamaan dan manfaat wakaf, Prudential Indonesia juga memberikan pelatihan kepada tenaga pemasar Prudential dan masyarakat luas mengenai Program Wakaf. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 17 sampai 28 Januari 2019. 
Oh iya, kegiatan tersebut mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk "Sosialisasi Wakaf Peserta Terbanyak, loh! Keren, kan?

Saya bangga, deh, bisa menjadi orang Indonesia. Karena menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fund, Indonesia menempati posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia. Nah ... membanggakan, bukan? 
Apalagi Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, dan ini berarti wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan di negeri kita.

Nasabah yang ingin mengikuti Program Wakaf dari PRUsyariah bisa memilih 3 jenis wakaf yang ditawarkan, yaitu: Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia, Wakaf Nilai Tunai, serta  Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia dan Nilai Tunai.
Untuk lebih jelasnya mengenai alokasi dana peserta asuransi jiwa syariah, bisa dilihat dalam skema berikut ini:

sosialisasi program wakaf PRUsyariah


Berdasarkan gambaran di atas, dana peserta asuransi unit link terbagi menjadi dua bagian yaitu sebagai kumpulan dana tabarru peserta asuransi dan dana investasi peserta asuransi.
Kumpulan dana tabarru sendiri  dialokasikan sebagai fee (ujrah) Perusahaan Asuransi dan Dana Tabbaru yang dikelola dan diinvestasikan.
Sedangkan Dana Investasi peserta asuransi dibagi menjadi fee (ujrah) Perusahaan Asuransi dan Dana Tabbaru yang dikelola dan diinvestasikan.

Barangkali teman-teman masih penasaran, apa bedanya berwakaf melalui asuransi ayariah dengan asuransi yang lain? 
Begini, dana asuransi yang tidak terpakai oleh nasabah, bukan menjadi hak milik Badan Syariah tersebut tetapi tetap menjadi kumpulan dana Tabaru yang kegunaannya dimanfaatkan untuk masyarakat.
Sedangkan di badan asuransi lain, jika dana nasabah tidak terpakai, maka menjadi hak milik badan asuransi. 
Sudah jelas perbedaannya, bukan? Jadi meskipun dana asuransi kita tidak terpakai, sebagian dana yang telah diwakafkan bisa terus digunakan dan mendatangkan pahala yang tidak akan pernah terputus.

Well, semoga dengan kehadiran Program Wakaf dari PRUsyariah yang memiliki tagline "Jalanin Bareng", bisa memfasilitasi niat ibadah wakaf masyarakat Indonesia, yak!

sosialisasi program wakaf PRUsyariah