Pembebasan dan Keringanan Pajak Tiket Pesawat

Pembebasan dan Keringanan Pajak dan Perombakan Tarif untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat , Dalam upaya untuk menekan kenaikan harga tiket pesawat, Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan pembebasan bea masuk dan melonggarkan pembatasan barang-barang impor tertentu yang penting bagi penerbangan, di samping insentif pajak dan struktur tarif yang telah direvisi.

Menurut Kantor Konsultan Pajak di Indonesia Merujuk Pada data Asosiasi Transportasi Udara Internasional (International Air Transport Association/IAA). Proyeksi menunjukkan bahwa jumlah penumpang global akan mencapai 4,7 miliar pada tahun 2024, melampaui angka tahun 2019 sebesar lebih dari 200 juta.


Pembebasan dan Keringanan Pajak Tiket Pesawat

Harga tiket penerbangan Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di ASEAN dan di antara negara-negara berpenduduk padat, setelah Brasil.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, pemerintah bertujuan untuk merampingkan operasi penerbangan dan mengurangi biaya, termasuk evaluasi terperinci atas biaya operasional pesawat terbang.

"Kami fokus untuk mengidentifikasi Cost per Block Hour (CBH), komponen terbesar dari biaya operasional, dan mengembangkan strategi-strategi untuk menurunkan CBH berdasarkan jenis pesawat terbang dan layanan penerbangan," ujar Menko Maritim

Selain itu, kebijakan akan mempercepat pembebasan bea masuk dan melonggarkan pembatasan barang impor penerbangan yang penting, mengingat perawatan pesawat menyumbang 16 persen dari total biaya setelah bahan bakar.

Struktur tarif saat ini membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ganda, biaya asuransi wajib, dan biaya layanan penumpang (Passenger Service Charges/PSC) bagi penumpang yang berpindah atau berganti penerbangan berdasarkan sektor rute.

Oleh karena itu perlunya penyesuaian perhitungan tarif berdasarkan biaya operasional per jam dari maskapai penerbangan untuk meringankan beban konsumen. Selain itu, peran pendapatan kargo dalam profitabilitas maskapai penerbangan akan dikaji ulang sehingga berpotensi mempengaruhi tarif batas atas.

"Pemerintah juga akan menjajaki insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa destinasi prioritas tertentu. Pengawasan akan dipimpin oleh Komite Pengawasan Harga Tiket Transportasi Udara Nasional, yang akan melakukan tinjauan bulanan terhadap harga tiket penerbangan,"

Menekankan perlunya Indonesia mendapatkan hingga 350 pesawat tambahan untuk menstabilkan harga tiket.

Media Perpajakan di Indonesia

Media sebagai salah satu aset yang secara aktif terlibat dalam menyebarluaskan informasi mengenai reformasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya akan terus melanjutkan program reformasi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk media, untuk meningkatkan layanan kepada para pembayar pajak dan memastikan transparansi.

"Dalam rangka reformasi pajak, kami membutuhkan kemitraan dengan media dan kami sangat menghargai dukungan mereka," ujar Suryo dalam acara pemberian penghargaan di kantor pusat DJP di Jakarta.

"Kami ingin mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan sehingga tidak ada yang disembunyikan antara petugas pajak dan pembayar pajak."

Selain itu beliau menyatakan kebanggaannya bahwa surat kabar ini dikenal sebagai pendukung reformasi pajak yang gigih, yang tercermin dari pemberitaannya.

"Media mengemban tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi yang dapat dipercaya mengenai kebijakan-kebijakan penting seperti reformasi perpajakan yang memiliki dampak yang luas bagi masyarakat," ujar Djaka.

Ia menambahkan bahwa pemberitaan media dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran penerimaan pajak dalam menopang perekonomian nasional dan menjamin keberlangsungan program-program pembangunan.

Salam takzim



Post a Comment

0 Comments