Hadiah menarik dari Ditjen Pajak (sumber gbr : google) |
Dalam hubungan antar manusia, akan
timbul hak dan kewajiban dari setiap manusianya. Sebagai warga negara, kita juga berhak
mendapatkan perlindungan dari negara. Namun, kita juga memiliki kewajiban pada negara,
salah satunya dengan membayar pajak. Bagaimana teman, sudah melaksanakan hak
dan kewajiban kita?
Segala peraturan tentang pajak,
telah diatur dalam hukum di negara ini. Selama ini, wajib pajak akan dikenakan
sanksi administratif berupa bunga jika menunggak setoran pajak. Besar bunga
yang dikenakan adalah 2% perbulan.
Dan..bunga ini akan terus berjalan hingga tunggakan pajak dilunasi. *lap keringet.
Dan..bunga ini akan terus berjalan hingga tunggakan pajak dilunasi. *lap keringet.
Pihak Ditjen Pajak sendiri menilai,
jika sanksi bunga itu tidak fair.
Tentu saja, dong! Karena semakin besar sanksi bunganya, orang malah jadi susah
bayar pajak. Nanti besar bunga daripada pokoknya. Betul, gak?
Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan memberi
“hadiah” menarik bagi wajib pajak. Adapun hadiahnya adalah … penghapusan sanksi administratif. Horeee…! Gak
perlu bayar bunga.. :D
Eits..
jangan salah, hal ini berlaku bagi wajib pajak yang secara sukarela melakukan
revisi atau perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, yaa.. Perlu juga
diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghapus bunga dari tunggakan pajak
bila wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sebelum 1 Januari 2016.
Jadi..
sebelum tahun baru nanti oke...
Tidak
perlu ragu dengan kebenaran “hadiah” bagi wajib pajak ini. Karena penghapusan
tagihan bunga ini berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No 29/2015.
Pendampingan
Wajib Pajak
Dihapusnya
sanksi bunga untuk wajib pajak yang telah menunggak ini, berlaku untuk wajib
pajak yang secara sukarela merevisi SPT-nya. Misalnya, wajib pajak mengisi SPT
2011 kemudian dibetulkan di SPT 2015, lalu ditemukan kekurangan maka seharusnya
wajib pajak diberi sanksi bunga. Namun karena wajib pajak dengan sukarela
merevisinya, Ditjen Pajak akan menghapus
sanksinya.
Karena
belum semua wajib pajak mengetahui
penghapusan sanksi bunga ini, Zeti Arina sebagai konsultan pajak akan melakukan
pendampingan kepada wajib pajak. Zeti bersama rekan-rekannya akan mengadakan
sosialisasi dan penghimbauan agar wajib pajak mau melakukan pembetulan laporan
pajaknya jika masih ada laporannya yang salah. Atau himbauan bagi yang belum
melaporkannya sama sekali. Dengan pendampingan ini, diharapkan wajib pajak
dapat membereskan kewajibannya pada negara.
Hukuman
bagi wajib pajak yang lalai di tahun 2016
Namun,
menurut CEO Artha RayaConsultant ini, selain ada “hadiah” bagi wajib pajak, ada juga hukuman bagi
yang lalai dalam memberikan pelaporan pajak. Wajib pajak akan ditegur, atau
bahkan diadakan penyitaan, pelelangan asset, penyanderaan atau pemblokiran
rekening.
Eh, peraturan law enforcement 2016 tersebut berlaku atas semua PPH maupun PPN, loh! Bagaimana, mau mendapatkan hadiah berupa penghapusan sanksi bunga
keterlambatan? Yuk, mari perbaiki laporan pajak kita!
Bagi
yang sudah melakukan pembayaran dengan benar, tidak perlu takut akan hukuman
yang berlaku bukan? Tinggal duduk manis aja ya.. hi..hi..
7 Comments
Makasi mak atas sharingnya, ini sbg pengingat supaya tidak telat byr pajak
ReplyDeletesemoga bermanfaat :)
Deleteuntungnya saya tidak pernah telat bayar pajak hehe
ReplyDeleteWah..warga taat pajak nih. Hebat !
DeleteSaya ngak bayar pajak, maklum masih menetap di rumah ortu
ReplyDeleteTaat pajak identik dengan duit. Kalau uang lagi banyak nggak ada masalah, tinggal bayar bayar aja, tapi kalau sedang tdk liquid atau sedang nggak punya uang, buat taat pajak bisa bangkrut perusahaan. Kalau dirjen pajak enak aja tinggal buat aturan doang, yg berat yg ngejalaninnya wajib pajak.
ReplyDeletekadang telat kadang enggak...hadew jadi malu kesentil nih mba..tengkyu :)
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf, untuk menghindari SPAM, komentarnya dimoderasi dulu, yaa ^~^