Perlukah Seorang Istri Memiliki NPWP?

Perlukah seorang istri memiliki NPWP? Sebenarnya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sangat diperlukan untuk urusan sehari-hari. Karena NPWP tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri ketika akan melaksanakan kewajiban perpajakan saja. Ada manfaat lainnya yang dapat kita peroleh.
Manfaat NPWP
Manfaat NPWP
Dalam berbagai urusan, pencantuman  NPWP mutlak dilakukan. Lalu, urusan apa saja yang memerlukan NPWP sebagai salah satu syaratnya?
  • Ketika membuat dokumen yang berkaitan dengan bank, kita memerlukan NPWP untuk kelengkapannya.
  • Kita memerlukan NPWP untuk melengkapi dokumen paspor.
  • Ketika akan membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), kita juga memerlukan NPWP.
  • NPWP dibutuhkan ketika kita akan membuat rekening koran.
  • Dalam urusan perpajakan, NPWP juga berguna ketika kita akan membuat restribusi, melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, menyetorkan pajak penghasilan dan urusan perpajakan lainnya.
Nah, begitu banyak manfaat NPWP dalam berbagai aktivitas kita, bukan? Dibandingkan dengan sanksi yang akan diterima jika tidak melaporkan pajak, tentu lebih banyak manfaatnya memiliki NPWP.

Siapa saja yang harus memiliki NPWP? 
Siapapun yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan disebut Wajib Pajak, harus memiliki NPWP.

Jika seseorang  telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, namun tidak memiliki NPWP, maka akan mendapatkan kerugian. Selain dapat menimbulkan kerugian pada negara,  juga akan mendapat ancaman hukum pidana. 

Bila seseorang dengan sengaja tidak mendaftarkan NPWP, maka akan terkena ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Juga dikenakan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
 
Untuk wanita yang telah memiliki suami, tentunya ingin penjelasan, perlukah seorang istri memiliki NPWP? Menurut Zeti Arina, seorang konsultan pajak, untuk seseorang yang telah berstatus istri,  memiliki dua kemungkinan :
  • Istri tidak perlu memiliki NPWP terpisah (suami dan istri memiliki NPWP masing-masing). Menurut aturan pajak yang menganut satu entitas, bila tidak ada perjanjian pisah harta, maka yang memiliki NPWP cukup suaminya saja. Terutama bila suami dan istri bekerja dalam perusahaan yang sama. NPWP yang sama, dapat mencegah kemungkinan bila di akhir tahun, ada pelaporan kekurangan atau kelebihan membayar pajak.
  • Istri berkeinginan memiliki NPWP secara terpisah.  Tentu saja hal ini tidak dilarang. Istri ingin menjalankan kewajiban dan haknya membayar pajak atas penghasilannya sendiri. Karena atas kemauan sendiri, maka akan dihitung secara proporsional berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami -istri sesuai dengan perbandingan penghasilan suami istri.
Sebenarnya menurut Zeti, lebih baik NPWP dibuat satu saja, atas penghasilan istri dari satu pemberi kerja. Nantinya, penghasilan istri dilaporkan di formulir 1770 III bagian A II yaitu penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

Mencabut NPWP
Bagaimana jika seorang istri telah memiliki NPWP dan hendak mencabutnya? Untuk mencabut NPWP, cukup membuat surat permohonan pencabutan NPWP.  Lengkapi dengan fotokopi buku nikah, fotokopi NPWP suami, surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Setelah mendapatkan surat permohonan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam jangka enam bulan akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP. Namun jika telah melewati enam bulan, KPP tidak menerbitkan surat keputusan, maka pemohon dapat menganggap KPP telah mengabulkan permohonannya.

Nah, sudah menjalankan kewajiban sebagai warga negara dengan melaporkan pajak kita? Lebih baik kita tertib, aman dengan melaporkan dan membayar pajak. Dari pada tidak pernah membayar, kemudian diperiksa oleh badan pajak, kita bisa bangkrut karena harus membayar sanksi atau denda yang cukup besar.


sumber : http://manfaat.co.id/9-manfaat-memiliki-npwp

Post a Comment

9 Comments

  1. Berarti kalau istri sebagai ibu rumah tangga yang bekerja sebagai freelancer terus ditanya npwp bisa beri npwp suami ya mba?

    ReplyDelete
  2. kalau nanti sudah berpenghasilan, kayaknya harus bikin NPWP ya... :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Mas..lumayan buat syarat kelengkapan dokumen-dokumen :)

      Delete
  3. Sekarang urusan perpajakan tak sesulit dulu kalau misalnya mau punya sendiri atau malah dicabut. Tapi kalau usaha istri tidak terlalu besar, mendingan jadi satu saja utk mengurangi keribetan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul Mak, daripada ribet,mending satu aja ya..hi..hi

      Delete
  4. Minimal pengahsilan nominal brp ya Mbak yg harus punya NPWP? Kayaknya sosialisasi pajak dan NPWP kurang ya gaungnya. Ato sy yg kudet hihihi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada batasan penghasilan nominalnya mbak. Kalo penghasilan kita di bawah penghasilan yang kena pajak, nanti di laporannya, pajaknya nihil.

      Delete
  5. Baru tahu soal ini mah. Belum punya NPW. :(

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf, untuk menghindari SPAM, komentarnya dimoderasi dulu, yaa ^~^