Batal Puasa? Harus Mengqadha Puasa atau Membayar Fidyah?

Alhamdulillah bulan lalu, saya mendapatkan keponakan lagi. Adik bungsu saya melahirkan bayi perempuan yang mungil dan cantik. Setelah memiliki momongan, aktivitas terkini yang dilakukan oleh adik saya sama seperti ibu-ibu yang baru habis melahirkan lainnya, yaitu menyusui. Dan karena baru berusia beberapa minggu serta sedang menjalani masa nifas, maka adik saya pun tidak menjalankan ibadah puasa.
Muncul pertanyaan dari kami, karena tidak berpuasa, maka bagaimana kewajiban adik saya? Harus mengqadha puasa atau membayar fidyah

Cukup lama kami berdiskusi mengenai masalah ini. Dan untungnya, beberapa hari kemudian, saya mengikuti Majelis Taklim di Ar-Roshidah yang membahas masalah tersebut. Ustad Totong Munandar Hilmi membahas mengenai masalah seputar puasa dan aturan bila batal berpuasa. Nah, dalam postingan kali ini, saya akan mencatat hasil kajian yang saya terima, agar tidak tercecer. Semoga bermanfaat, ya.


Sebelum mengetahui tentang mengqadha puasa atau membayar fidyah, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu, siapa saja yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa atau yang boleh membatalkan puasa.

Golongan Yang Diberikan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa

Allah memberikan keringanan kepada beberapa orang untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadhan. Di antaranya yaitu orang yang menderita sakit atau sedang dalam perjalanan. Untuk golongan ini, diberikan kewajiban untuk mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya.
 

Golongan Orang Yang Dapat Membatalkan Puasa

Menurut para ahli tafsir, ada orang-orang yang diperbolehkan tidak melaksanakan ibadah puasa. Dan golongan orang yang dapat membatalkan puasa, yaitu :
  1. Wanita yang sedang mengandung
  2. Ibu yang sedang menyusui
  3. Memiliki penyakit yang parah, menahun dan diperkirakan tidak sembuh lagi.
  4. Orang yang bekerja berat, sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa. Contohnya, pekerja bangunan dan pembuat jalan.
  5. Orang lanjut usia.
Untuk golongan tersebut, apa yang harus dilakukan? Terhadap mereka diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa. Mereka diberi keringanan, namun diwajibkan atas mereka untuk membayar fidyah.

Baca juga : Menyembuhkan Penyakit Berat  Melalui Puasa
 
qadha-puasa-atau-membayar-fidyah

Waktu mengqadha puasa

Membayar qadha tidak ada batasan waktunya. Mengganti puasa ,bebas dilakukan pada bulan mana saja. Termasuk melampaui bulan Ramadhan lagi. Namun, Pak Ustad pun mengingatkan pada kami, alangkah lebih baiknya jika kita membayar hutang puasa secepatnya. Karena menurut beliau, perkiraan umur kita tidak ada yang tahu. Semakin cepat kita membayar hutang, maka kita akan menjadi lebih tenang.

Ukuran Membayar Fidyah

Dalam kajian kemarin juga dibahas mengenai fidyah. Dalam Al Qur'an hanya ditegaskan aturan fidyah yaitu memberikan makan pada orang miskin, namun tidak ditentukan ukuran banyaknya. Hal ini mengandung arti, ukuran membayar fidyah tersebut disesuaikan dengan kebiasaan makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Jadi ukurannya relatif untuk setiap orang.  

Ada beberapa orang yang cukup makan dengan uang Rp. 25.000. Namun ada pula orang yang membutuhkan biaya makan seharga Rp. 40.000. Atau bahkan ada yang lebih dari empat puluh ribu. Misalnya saja, untuk orang-orang kalangan atas, tentu saja tidak cukup membayar fidyah dengan uang Rp. 40.000, karena diperkirakan kebiasaan sehari-harinya menghabiskan biaya lebih dari itu.

Ketika taklim sedang berlangsung, ada seorang ibu anggota majelis yang mengajukan pertanyaan. Ibu tersebut menanyakan, bagaimana jika ada seseorang yang membayar uang fidyah melebihi biaya makannya sehari-hari? Misalnya biaya makannya sehari-hari cukup seharga Rp. 25.000, namun dia ingin membayar fidyah dengan uang Rp. 40.000. Menurut Pak Ustad tentu saja, hal itu lebih baik. Boleh membayar sesuai dengan konsumsi sehari-hari, dan lebih bagus lagi apabila bisa lebih.

Waktu Membayar Fidyah
Tidak ada peraturan atau ketentuan yang mengatur waktu pembayaran fidyah. Jadi membayar fidyah, bisa dikeluarkan setiap hari, ditangguhkan setelah selesai Bulan Ramadhan atau dibayar di luar Bulan Ramadhan. Namun tentu saja, lebih cepat dibayarkan maka akan lebih baik.
batal-puasa-qadha-atau-bayar-fidyah

Haruskah Orang Yang Telah Pikun Mengeluarkan Fidyah?

Untuk orang yang telah lanjut usia dan sudah pikun, tidak terkena perintah agama (taklif) lagi. Berarti dia tidak ada kewajiban untuk shalat, tidak wajib berpuasa dan tidak memiliki kewajiban lainnya lagi. Dengan kata lain, orang yang telah pikun sudah terbebas dari aturan agama. Maka, orang tua yang telah pikun tidak perlu dibayarkan fidyahnya.

Baca juga : 7 Kunci Agar Fokus Menjalani Ibadah Di Bulan Ramadhan

Kewajiban Untuk Yang Baru Melahirkan

Nah, lalu bagaimana dengan adik saya yang baru saja melahirkan dan menjalani masa nifas di Bulan Ramadhan? Apakah harus mengqadha puasa atau membayar fidyah?  
Jika seorang ibu melahirkan sebelum bulan puasa, dan masih menjalani masa nifas di Bulan Ramadhan, wajib baginya mengqadha puasa serta membayar fidyah.

Mari kita ambil sebuah contoh : 
Ketika ibu melahirkan pada tanggal 10 Bulan Sya'ban, berarti hingga tanggal 20 Ramadhan, ibu tersebut tidak berpuasa karena sedang menjalani masa nifas. 
Dan  kemudian ibu itu, tidak berpuasa juga di 10 hari terakhir karena alasan menyusui anaknya. 

Maka ibu tersebut, harus membayar puasanya dengan  mengqadha yang 20 hari dan 10 hari yang terakhir, dibayarkan dengan fidyah.
Mengapa demikian? Karena orang dalam masa nifas sama dengan wanita yang mengalami haid. Jika tidak berpuasa maka wajib mengqadhanya. Sedangkan ibu menyusui termasuk golongan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan boleh membayar dengan fidyah.

Itulah hal penting mengenai mengqadha puasa atau membayar fidyah yang telah dipaparkan oleh guru saya, ketika mengisi acara taklim. Kajian kali ini, akhirnya bisa membuka wawasan saya, mengenai siapa saja yang bisa membayar fidyah dan siapa saja yang wajib mengqadha puasa. Wallahualam. 
 
Salam Takzim


Post a Comment

15 Comments

  1. Ada rukhshoh atau keringanan bagi kelompok tertentu utk tidak berpuasa. namun cara menggantinya memang dibedakan dg fidyah dan menqodo...
    sy pernah membayar fidyah krn hutang puasa cukup banyak saat nifas n setelahnya menyusui secara ekslusif takut tidak terbayar jd klo mengqodo akhirnya fidyah. dan memang dibolehkan
    makasih sharingnya mba

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya mbak...ibu yang habis melahirkan bisa membayar fidyah, karena termasuk golongan yang mendapat keringanan.

      Delete
  2. Makasih mba Sharingnya. Jadi nambah ilmu nih just in case kalau nanti harus membatalkan puasa karena uzur seperti di atas.

    Barakallah ya mba

    ReplyDelete
  3. Kalau ramadhan kemaren sempet qodho dan bayar fidyah karena lagi hamil dan dehidraai. Tahun ini juga kayaknya iya soalnya hari ke 8 umar malah sakit jadi ya terpaksa ga puaaa karena umar maunya nenen bunda..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya mbak, membayar fidyah saja, keadaan menyusui diberi keringanan untuk gak berpuasa kan.. :)

      Delete
  4. makasih infonya mak.. sempet jadi bahan diskusi nih kemarin soal fidyah dan qadha buat yang batal puasa :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah..pembicaraan yang sedang hangat di bulan puasa seperti ini ya mbak :)

      Delete
  5. Pencerahannya oke banget Mbak. Jelis bingit :) Nggak bosen bacanya...

    ReplyDelete
  6. makasih banyak ya atas infonya. sempet bingung waktu teman saya ada yg bilang mau meng-qodho puasanya plus membayar fidyah sewaktu dia tdk berpuasa karena menyusui. juga penjelasan ttg kapan membayar qodho puasa. jadi semakin jelas :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya mbak, masalah yang paling sering ditemui pada ibu muda, yaitu masalah tidak berpuasa karena sedang menyusui. Semoga lebih jelas ya..

      Delete
  7. Mbak ..aku kan lagi hamil 7 bulan nih. Aku puasa. Tetapi kalau nggak kuat aku batalin. JAdi 15 hari ini aku puasa 11 hari dan batal 4 hari. JAdi aku harus fidayah saja atau mengganti puasa saja atau mengganti puasa dan fidyah ? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau menurut ustadz saya, untuk orang hamil diperbolehkan untuk membayar fidyah Mbak. Tapi misalnya mbak sanggup untuk mengganti puasa, itu juga diperbolehkan. Wallahualam. :)

      Delete
  8. Aku soal ini jg msh blajar, soalnya beda ibu hmil sma menyusui

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf, untuk menghindari SPAM, komentarnya dimoderasi dulu, yaa ^~^