Sistem pembayaran adalah sistem yang yang berhubungan dengan pemindahan sejumlah nilai uang
 dari satu pihak kepada pihak lainnya.
 (www.bi.go.id)

Sejalan dengan kemajuan teknologi, jenis pembayaran pun menjadi semakin berkembang. Selain pembayaran dengan cara tunai, kini pemerintah pun melakukan Gerakan Nasional Non Tunai. Kebetulan saya dan beberapa teman mendapat undangan untuk menghadiri seminar tentang Implementasi Era Nontunai bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha.

http://www.nurulfitri.com/2017/11/implementasi-gerakan-nasional-nontunai.html

Seminar yang diadakan di Aula Kampus Universitas Sangga Buana Bandung ini, dihadiri oleh peserta dari kalangan jurnalis, blogger, akademisi dan mahasiswa. Sedangkan narasumber yang dilibatkan dalam diskusi tersebut berasal dari Bank Indonesia, Bank Mandiri, pengamat ekonomi dan perwakilan lembaga konsumen.
http://www.nurulfitri.com/2017/11/implementasi-gerakan-nasional-nontunai.html

Keuntungan Sistem Pembayaran Nontunai
Kesempatan pertama, pemaparan dari Bank Indonesia yang diwakili oleh Bapak Hermawan Novianto. Sehubungan dengan sistem pembayaran, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan konsumen di area sistem pembayaran.

http://www.nurulfitri.com/2017/11/implementasi-gerakan-nasional-nontunai.html

Dalam menjalankan peraturan tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yaitu keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Empat prinsip tersebut mencakup pembayaran tunai dan sistem pembayaran nontunai.

Pak Hermawan menuturkan, implementasi pembayaran nontunai mempunyai pengaruh yang baik dalam proses transaksi. Metode pembayaran nontunai dinilai lebih praktis, memudahkan karena tidak perlu repot-repot membawa uang recehan, dan metode ini bisa juga meminimalisir kecurangan.

Pihak Bank Indonesia berharap masyarakat bisa beradaptasi dengan metode pembayaran nontunai. Sedangkan dari pihak penyelenggara sendiri, akan mengusahakan pengadaan infrastruktur untuk pengimplementasiannya.

Peluncuran e-Money dari Bank Mandiri
Setelah pemaparan dari Bank Indonesia, sesi berikutnya diisi oleh Ibu Diah Ekapurwanti yang memperkenalkan produk terbaru dari Bank Mandiri. Produk yang baru diluncurkan tersebut merupakan sarana penunjang untuk Gerakan Nasional Nontunai. Produk itu adalah Mandiri e-Money.

Penggunaan Mandiri e-Money selain digunakan di tempat yang memiliki fasilitas mesin gesek, juga bisa digunakan dengan menggunakan telepon genggam. Jika kita ingin memeriksa saldo, top up atau membeli saldo, tidak perlu jauh-jauh untuk melakukannya. Tinggal tempelkan saja di badan telepon, maka transaksi nontunai bisa dilakukan.

http://www.nurulfitri.com/2017/11/implementasi-gerakan-nasional-nontunai.html

Kartu yang menggunakan icon pemeran film Justice League ini, berisi chip yang akan menghubungkan aplikasi yang ada di handphone untuk bertransaksi. Bertransaksi dengan hanya menempelkan Kartu e-Money pada handphone? Bagaimana caranya?

Pertama kita unduh dahulu aplikasi Mandiri e-Money di handphone kita. Fitur-fitur yang Mandiri e-Money diantaranya :

  1. RFID (Radio Frequency Identification) yang dapat digunakan pemegang kartu melakukan transaksi dengan cara tapping (menempelkan kartu pada handphone/reader).
  2. Saldo yang dimiliki pengguna, tersimpan di dalam chip kartu.
  3. Kartu cukup di-tap pada bagian belakang handphone ketika melakukan transaksi, sehingga cek saldo, top up dan transaksi lainnya dapat dilakukan tanpa memerlukan tanda tangan atau nomor pin.

http://www.nurulfitri.com/2017/11/implementasi-gerakan-nasional-nontunai.html

Kartu Mandiri e-Money sendiri dapat diperoleh di kantor cabang Bank Mandiri, Indomaret, Alfa, outlet Yogya atau sales di gerbang-gerbang tol tertentu.
Lalu, transaksi apa saja yang dapat kita gunakan dengan kartu Mandiri e-Money?
Transaksi yang bisa dilakukan menggunakan kartu berwarna hitam ini yaitu, untuk pembayaran tol, pembayaran kereta, pembayaran di SPBU tertentu, bayar parkir, belanja di toko retail dan transaksi lainnya.


http://www.nurulfitri.com/2017/11/implementasi-gerakan-nasional-nontunai.html

Bank Mandiri sebagai salah satu bank yang mendukung Gerakan Nasiona Nontunai berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati kemudahan ketika menggunakan kartu e-Money.

Implementasi Nontunai Bisnis Retail
Pembicara selanjutnya yang mengisi acara seminar pada Hari Senin 20 November 2017, yaitu Bapak Henry Hendarta, Sekretaris Aprindo Jawa Barat. Menurut beliau implementasi nontunai dinilai tidak berpengaruh besar pada keberlangsungan bisnis retail.

Dalam hal ini, pebisnis retail dituntut untuk lebih bisa berinovasi menghadapi era nontunai. Pebisnis retail harus melakukan suatu gebrakan yang menarik sehingga dapat menarik minat konsumen.

Karena dalam pelaksanaanya, transakasi dalam bisnis retail juga bisa berbasis nontunai, Contohnya saja, dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu debit, kartu kredit atau kartu prabayar. Yang semua itu merupakan alat transaksi nontunai.

Perlindungan Hak Masyarakat Konsumen dalam Implementasi Era Nontunai

Seminar yang bertempat di Universitas Sangga Buana tersebut, juga menghadirkan pakar dari lembaga konsumen. Bapak Firman Turmantara sebagai Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jawa Barat diundang atas nama konsumen untuk menanggapi mengenai diberlakukannya transaksi nontunai oleh Bank Indonesia.

Menurut pakar hukum ini, implementasi era nontunai dianggap "melanggar" hak konsumen. Karena sejatinya, bila ada kebijakan baru, perlu disosialisasikan terlebih dahulu. Setelah masyarakat telah paham dengan kebijakan tersebut, barulah kebijakan dilaksanakan.

Sesuai dengan UU perlindungan konsumen nomor 8 tentang hak memilih, konsumen bebas memilih mengenai transaksi yang akan digunakan. Pada kenyataannya, konsumen terlihat seolah-olah dipaksa untuk mengikuti program transaksi nontunai. Sedangkan syarat diberlakukannya sebuah perjanjian adalah apabila sudah terjadi kesepakatan.

Pak Firman memberi contoh, salah satunya ketika melaksanaan pembayaran di tol. Pada gerbang-gerbang tol tertentu, sudah tidak menerima transaksi tunai. Padahal menurut beliau, masih ada infrastruktur yang belum support. Dan masih banyak masyarakat yang belum begitu paham dalam menggunakan transaksi nontunai. Terutama masyarakat golongan menengah ke bawah.

http://www.nurulfitri.com/2017/11/implementasi-gerakan-nasional-nontunai.html


Berulangkali ketua himpunan yang beranggotakan YLKI se-Jawa barat tersebut menyatakan, bahwa dirinya bukan menolak diberlakukannya transaksi nontunai. Tapi beliau mengharapkan, diadakan sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat tentang kebijakan yang akan dilaksanakan dan jangan lupa untuk menyediakan  sarana pendukung oleh infrastruktur yang support.

Urgensi Implementasi Nontunai Bagi Perekonomian
Sebagai tuan rumah tempat berlangsungnya seminar, Rektor Universitas Sangga Buana, Bapak Asep Effendi turut serta menyampaikan pendapatnya mengenai pentingnya pelaksanaan nontunai bagi perekonomian.

http://www.nurulfitri.com/2017/11/implementasi-gerakan-nasional-nontunai.html

Ketika sebuah peraturan baru akan dibuat, dalam hal ini mengenai transaksi nontunai, ada 3 pihak yang terlibat dalam pembuatannya. Selain bank sebagai pelaksananya, ada pihak lain yaitu masyarakat sebagai konsumen dan pemerintah sebagai regulatornya.

Sebaiknya badan pelaksana yaitu pihak bank, memastikan sosialisasi telah berjalan dengan baik dan memastikan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan transaksi serta sosialisasi cara penggunaan alat nontunai. 

Rektor Universitas Sangga Buana ini memberikan contoh mengenai penggunaan kartu tol. Beliau masih melihat beberapa pengguna yang belum paham betul cara menempelkan kartu pada mesin e-tol. Kartu yang seharusnya cukup ditempelkan saja, dalam pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang menggunakan kartu dengan cara digesek-gesek.

Sejalan dengan pemikiran Pak Firman, beliau juga melihat jika pelaksanaan peraturan ini terlihat terburu-buru. Tanpa sosialisasi terlebih dahulu dan belum cukup memadainya sarana penunjang.

Di akhir acara, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jawa Barat ini menyatakan pendapatnya sekali lagi. Jika beliau tidak menolak diberlakukannya transaksi nontunai. Tetapi alangkah baiknya penyelenggara memperhatikan hak konsumen. 

Ada dua hal yang beliau tekankan dalam pelaksanaan transaksi nontunai ini, yang perlu diperhatikan.

Pertama, kebijakan baru saling berkaitan dengan kultur atau kebiasaan. Masyarakat yang terbiasa melakukan transaksi tunai, kini dihadapkan oleh kebijakan baru. Wajar saja, apabila mereka belum terbiasa.

Maksud pemerintah memang baik. Dengan diberlakukannya transaksi nontunai maka transaksi jadi lebih efisien, lebih praktis dan bisa menghindari kecurangan. Namun, perlu dibenahi terlebih dahulu infrastrukturnya dan sosialisasikan penggunaannya.

Kedua, kebijakan baru berpengaruh pada perubahan kultur. Perlu berhati-hati dalam merubah kultur yang sudah terlanjur ada dalam masyarakat. Karena merubah kultur itu, memerlukan waktu yang panjang dan sangat dipengaruhi oleh perilaku masyarakatnya.

Kesimpulan yang dapat diambil dalam seminar tersebut, semua pihak mendukung pemerintah memberlakukan transaksi nontunai. Karena bisa lebih efektif dan efisien serta menghindari kecurangan. Namun badan pelaksana diminta untuk secepatnya mensosialisasikan kebijakan tersebut dan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung.