Apabila ditanyakan tentang cagar budaya, masyarakat yang pada umumnya kurang populer dengan cagar budaya, biasanya akan menjawab ke arah sejarah dan pariwisata. Padahal beda. Cagar budaya bukan sejarah ataupun tempat pariwisata.
Apakah Cagar Budaya Itu?
Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya. Yang berada baik di darat maupun di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan.
Cagar budaya sendiri bersifat kebendaan, selalu ada wujud dan fisiknya. Sedangkan sejarah hanya sebagian dari nilai penting yang terkandung pada cagar budaya. Begitu juga dengan pariwisata yang menjadi bagian dari nilai atau dampak dari keberadaan cagar budaya.
Kategori Cagar Budaya
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010, Cagar Budaya merupakan warisan budaya bangsa bersifat kebendaan yang berupa:
- Benda. Benda cagar budaya adalah benda alam atau benda buatan manusia, baik bergerak ataupun tidak bergerak, berkelompok, berupa satuan atau sisa-sisa bangunan yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Misalnya: keris, prasasti, guci, keramik, arca, mata uang atau mimbar.
- Struktur. Struktur cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Contohnya: monumen, bendungan, jembatan, benteng, pagar, atau gapura.
- Bangunan. Bangunan cagar budaya merupakan susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding atau tidak berdinding serta beratap. Contoh cagar budaya yang bersifat bangunan yaitu, bangunan mesjid, gereja, rumah tradisional, bangunan peninggalan kolonial Hindia Belanda, stasiun kereta api dan lain sebagainya.
- Situs. Situs cagar budaya adalah tempat yang berada di darat atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya. Misalnya: Situs Batu Jaya, Situs Gunung Padang, Gua Harimau, dan situs lainnya.
- Kawasan. Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua atau lebih Situs Cagar Budaya yang letaknya berdekatan serta memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Adapun contoh kawasan cagar budaya yaitu: Kawasan Kota Tua, Muara Jambi, Trowulan, Sangiran dan lainnya.
(Sumber : https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id)
Pentingnya Melestarikan Cagar Budaya
Pelestarian Cagar Budaya Indonesia, sangat penting bagi penguatan jati diri kebangsaan dan peradaban berkeindonesiaan. Selain itu, cagar budaya harus dilindungi karena sebagai warisan nenek moyang kita, nilai-nilai terkandung dalam cagar budaya sebagai identitas jati diri bangsa pembeda kita dengan bangsa lainnya.
Semua kalangan diharapkan peduli dengan Cagar Budaya dan turut serta melestarikannya dengan cara mengunjungi, melindungi dan melestarikan cagar budaya. Dengan melestarikan cagar budaya maka peninggalan nenek moyang akan tetap bertahan hidup, terjaga dan bisa dikembangkan serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat luas.
Salah satu keuntungan melestarikan cagar budaya yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu keberadaan Candi Prambanan, Candi Borobudur dan candi lain, yang dapat menghidupi masyarakat di sekitarnya. Contoh lainnya, beberapa rumah tradisional atau bangunan peninggalan kolonial Hindia Belanda yang dimanfaatkan menjadi cafe, hotel, tempat penjualan souvenir atau ruko oleh masyarakat sekitar.
Kampanye Pelestarian Cagar Budaya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Museum memandang perlunya edukasi untuk masyarakat mengenai pelestarian Cagar Budaya. Kemdikbud bersama Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung, bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mengadakan seminar di Museum Geologi Bandung dengan tema "Kampanye Pelestarian Cagar Budaya."
Pembicara yang hadir di seminar terdiri dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, TACB Bandung, Komunitas Bandung Heritage, Kepala BPCB Banten dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
Tentang Tim Ahli Cagar Budaya
Setelah beberapa sambutan dari pihak yang terkait, pembicara pertama dalam seminar yaitu Bapak Truman Simanjuntak sebagai Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Dalam seminar yang diadakan di auditorium Museum Geologi tersebut, Bapak Truman menjelaskan definisi tentang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yaitu sekelompok ahli pelestarian dari berbagai disiplin keilmuan dan juga memiliki sertifikasi kompetensi untuk merekomendasikan penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.
Bapak Truman Simanjuntak (TACB Nasional) |
TACB sendiri memiliki wilayah dan tanggung jawabnya masing-masing, meliputi:
- TACB tingkat nasional yang ditunjuk dan ditetapkan oleh SK menteri dan bertanggung jawab pada menteri.
- TACB Provinsi ditetapkan oleh gubernur dan bertanggung jawab pada gubernur.
- TACB Kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh bupati atau walikota serta bertanggung jawab pada bupati/walikota.
Untuk melengkapi tugas pokok, TACB juga melakukan kajian terhadap naskah atau warisan budaya kebendaan yang diusulkan. Dapat dikatakan jika TACB memegang peranan penting karena merupakan bagian mata rantai proses penetapan sebuah cagar budaya.
Lalu, bagaimana cara kita mendaftarkan sebuah cagar budaya? Tahapannya cukup mudah, yaitu :
- Pemilik atau pengelola cagar budaya mendaftarkan benda/bangunan/situs/struktur ke website Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota atau bisa melalui laman cagarbudaya.kemendikbud.go.id.
- Tim pendaftaran akan melakukan verifikasi data mengenai benda/bangunan/situs/struktur tersebut dan menyusun berkas pendaftaran untuk dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
- Tim Ahli Cagar Budaya akan melakukan kajian kelayakan penetapan objek sebagai Cagar Budaya lalu mengirimkan rekomendasi penetapan tersebut kepada bupati atau walikota.
- Walikota atau bupati kemudian menetapkan objek yang telah didaftarkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi dari TACB.
- Pemilik atau pengelola Cagar Budaya akan mendapatkan Sertifikat Cagar Budaya dan Sertifikat Kepemilikan Cagar Budaya.
Cagar Budaya Kota Bandung
Kota Bandung sendiri, kaya dengan bangunan Cagar Budaya yang merupakan peninggalan masa penjajahan. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang cagar budaya, sehingga banyak bangunan yang dirombak atau bahkan dihancurkan tanpa ada perlindungan.
Pembicara di Seminar Kampanye Pelestarian Cagar Budaya |
Untuk mengantisipasi punahnya Cagar Budaya di Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bandung menggandeng Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage) menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan kawasan dan cagar budaya.
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1992 tentang pelestarian cagar budaya, diharapkan dapat melindungi bangunan lama di Kota Bandung dari penghancuran. Siapa saja yang merusak bangunan bersejarah akan terjerat oleh hukum.
Cagar Budaya yang telah terdaftar dan mendapat sertifikat cagar budaya di Kota Bandung diantaranya, Gedung Sate, Museum Geologi, Gedung Merdeka, Bank Indonesia, Gedung Dwi Warna, Museum Pos dan masih banyak bangunan lain yang sedang dikaji kelayakan penetapan objek cagar budaya.
Bagaimana dengan teman-teman, apakah di dareh sekitar kalian ada cagar budaya yang perlu didaftarkan dan dilestarikan?
Melalui seminar yang diadakan oleh Kemendikbud, diharapkan masyarakat lebih mengenal tentang cagar budaya dan melestarikan serta memanfaatkannya untuk kemakmuran masyarakat sekitar. Dan diharapkan akan semakin banyak cagar budaya yang didaftarkan hingga bisa dilindungi oleh payung hukum.
35 Comments
Di kotaku ada 2 cagar budaya yg terkenal mbak. Namun 1 saja yang lebih terkenal yang kutahu, yg 1 lagi karena letaknya jauh dari pusat kota sehingga tidak bisa seramai cagar budaya di Kota. Namun demikian belum menjelajah sampai ke 2 tempat tersebut huhuuu. Terima kasih Mbak Nurul udah diingatkan tentang berapa pentingnya cagar budaya ini 😍
ReplyDeleteSangat bermanfaat sekali informasinya :) ternyata untuk mendaftarkan sebuah cagar budaya tidak terlalu rumit. :)
ReplyDeleteTermasuk cukup mudah ya mbk syarat untuk mendaftarkan cagar budaya. Semoga dg kemudahan ini, tempat2 atau bangunan2 yg sarat budaya namun belum masuk ke dalam cagar budaya, bisa segera didaftarkan sebagai cagar budaya, biar tetap terjaga, nggak musnah begitu saja. Aamiin
ReplyDeletePenting banget ya Teh melestarikan cagar budaya, berkat artikel ini jadi tahu definisi cagar budaya, hehehe...pengen ke Museum Geologi lagi ajak anak-anka, sekali ke sana pas acara night in museum, dan mereka terkesan
ReplyDeleteApakah ada daftar Cagar Budaya ini di setiap daerah ya?
ReplyDeleteAda Mbak, setiap daerah ada Tim Ahli Cagar Budaya-nya
DeleteKarena kurangnya sosialisasi seringkali cagar budaya yang harusnya dilindungi tapi malah dirusak oleh masyarakat yang tidak mengerti. Memang jadi PR bagi kita semua untuk membantu mensosialisasikan dan melaporkan keberadaannya. Pun ikut serta melindunginya.
ReplyDeleteSaya suka belajar sejarah.
ReplyDeleteSenang banget saya kalo peninggalan sejarah dilestarikan sebagai warisan bangsa.
Pas membaca artikel ini, aku langsung ketik di jendela baru, Cagar Budaya Balikpapan dan menemukan sebuah artikel yang menyatakan bahawa Cagar Budaya Balikpapan ada sebanyak 111 unit yang tersebar di berbagai kecamatan dan akan melakukan rehabilitasi dan menganggarkan dana pada tahun 2019 nanti.
ReplyDeleteAku dari kecil suka mengajak mereka ke museum -museum yang ada di jakarta, bertujuan mereja bisa melestarikan cagar budaya di indonesian
ReplyDeletejadi ingat cagar budaya di Jakarta, daerah Gajah Mada situ. Bangunannya tetap ada meski ada pembangunan hotel di sana. Jadinya malah di dalam hotel ada cagar budaya.
ReplyDeletewah di jakarta sepertinya sudah semua mungkin ya di daftarkan. Tetapi kalo disekitar rumah saya enggak ada. Seperti peninggalan belanda gitu juga enggak ada hihi. Mungkin daerah lain ya. Bener juga nih seminar-seminar kaya gini perlu sebagai pengingat bahwa cagar budaya wajib di lestarikan hihi.
ReplyDeleteWaah, berarti saya termasuk masyarakat pada umumnya itu.
ReplyDeleteTulisan ini sarat ilmu, jadi memahami apa itu cagar budaya. Terima kasih Mbak Nurul.
cagar budaya memang harus dilestarikan yaa, Mba. Agar anak cucu kita nanti tetap masih bisa menikmati keberadaan benda-benda yang dulu dibuat oleh nenek moyangnya :)
ReplyDeleteCagar budaya buat kita dan anak cucu nanti untuk belajar. Melestarikan perlu banget dan mengenalkan pada mereka
ReplyDeleteDi Jogja juga masih banyak Cagar budaya siang belum serius diurus oleh pemerintah daerah, malah cuma jadi tempat main anak anak, sedih deh :)
ReplyDeleteDi antara semua cagar budaya yg ada di Bandung, aku blm pernah datang satu pun. Hikss..
ReplyDeletekudu ke Bandung nih.
Di Jogja juga banyak bangunan cagar budaya,Teh. Cuma saya belum berkunjung ke semua tempat itu. Paling banter ke Keraton dan prambanan hehe.
ReplyDeleteDi dekat rumahku ada juga, Mbak. Sekarang sudah diambil alih sama pemerintah jadi lebih keurus. Kemarin saat AG dan APG diambil api abadinya.
ReplyDeleteAlhamdulillah daerahku masih bayak cagar budaya yang dilindungi, mba. Dan menurtku wajib juga kita sampaikan ke anak anak biar sejarah selalu terjaga ya
ReplyDeleteBandung kayak Semarang, punya bangunan cagar budaya yang banyak dan tetap dijaga kelestariannya. Anakku nih lagi bikin skripsi tentang situs candi. Pengen kerja di situs candi katanya.
ReplyDeleteAku rada skeptis masalah cagar budaya ini..
ReplyDeleteKarena tergantung siapa pemimpin yang berkuasa saat itu.
Ada beberapa cagar budaya di Bandung yang menjadi sengketa antara pihak pengembang dan pemerintah.
Entah kapan akan berakhir...
Semoga Bandung tidak melupakan sejarah kotanya.
Selain cinta pada keunikan dan keindahan cagar alam, kita juga perlu menjaga kelestariannya ya mba. Di lampung juga banyak nih
ReplyDeleteJogja nih tim cagar budayanya banyak. Tiap tahun selalu muncul cagar budaya baru
ReplyDeleteWuih pas banget ini mau nulis soal cagar budaya. Jadi bisa memilih mana yang bener-bener cagar budaya di Surabaya dari referensi soal ciri cagar budaya di atas.
ReplyDeletewaktu ke anak gunung krakatau juga tertulis cagar budaya, pantas saja gak semabarangan kalau mau berkunjung ke sana ya
ReplyDeletePabrik Gula Colomadu di kotaku sekarang udah bukan Cagar Budaya lagi berarti yaa.. Karena udah diperbarui bentuknya. Tapi jadi lebih bagus dan ngga serem lagi.
ReplyDeleteMelestarikan cagar budaya juga biar kita bisa selalu mengingat sejarah ya Mbak, mengingat masa lalu dan sebagai warisan untuk generasi selanjutnya juga.
ReplyDeletedulu akutu pernah pengeeennn banget jadi arkeolog karena suka lihat benda benda bersejarah.. jadi kalo berkunjung ke cagar budaya, aku suka merhatiin pengunjungnya.. kalo ada yang berniat jelek, langsung kumarahi.. haha.. sebegitu cintanyaa..
ReplyDeletedi daerahku sepertinya ada juga pelestarian cagar budaya terutama di GOWA itu ada tiap tahun mengajak para pemangku adat gitu untuk bikin event menjaga budaya gitu
ReplyDeletePelestarian cagar budaya penting juga buat anak-cucu kita ya. Kelak mereka akan mudah mendapatkan informasi berharga dan bersejarah
ReplyDeleteOh jadi ada pendaftarannya ya? Kirain menpar sendiri yg memu terus bikin cagar budaya. Haha
ReplyDeleteOh baru ngerti tentang pengertian cagar budaya. Di Surabaya ada banyak bangunan cagar budaya mbak,tapi sayang ada beberapa yang kurang terawat. Padahal dari cagar budaya anak anak dan kita juga tentunya, bs belajar sejarah :)
ReplyDeleteWaah, museum geologi, aku terakhir ke sini tuh waktu SMP mbaak. Hahaha. Udah lama banget yah. Inilah pentingnya cagar budaya ya, agar anak cucu kelak tetap bisa mengenal warisan leluhur kita.
ReplyDeleteBaru tahu nih kalau penentuan cagar budaya prosesnya lumayan panjang ya. Gedung sate ternyata salah satunya
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf, untuk menghindari SPAM, komentarnya dimoderasi dulu, yaa ^~^