Ketika ditanyakan tentang FinTech atau financial technology, hal pertama yang terlintas dalam benak saya adalah sebuah aplikasi sebagai penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Seperti teknologi lainnya, keberadaan teknologi di bidang keuangan pasti akan mendatangkan banyak manfaat bagi keberlangsungan hidup di masyarakat.
Bagaimanapun keberadaan FinTech dapat memudahkan siapapun saat melakukan transaksi. Dengan FinTech, transaksi bisa dilakukan dengan jarak jauh dalam waktu yang singkat. Tidak perlu seperti sistem konvensional, bertatap muka sambil membawa sejumlah uang, yang tentu saja bisa menimbulkan resiko lainnya.
Namun siapa sangka jika aplikasi yang bisa mempermudah transaksi keuangan itu, kini banyak diperbincangkan karena banyak yang merasa dirugikan. Belasan warga mengadukan nasib mereka pada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena merasa menjadi korban sistem penagihan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan FinTech.
Masyarakat mengeluhkan proses penagihan yang dianggap mengganggu privasi mereka. Seperti diketahui sebelumnya, saat hendak mengajukan pinjaman, pemohon harus menginstal aplikasi FinTech terlebih dahulu. Dalam proses pengunduhan, aplikasi ini meminta izin untuk menggunakan kontak telepon pemohon. Dan biasanya, kebanyakan peminjam mengizinkan FinTech untuk mengakses data mereka.
Inilah yang menjadi sumber permasalahan. Ketika ada peminjam yang tidak lancar membayar angsuran, pihak perusahaan FinTech melakukan penagihan dengan cara menyebarkan SMS ke semua nomor kontak yang dimiliki peminjam. Hal tersebut tentu saja sangat mengganggu kehidupan privasi peminjam.
Apakah semua perusahaan FinTech melakukan hal yang sama? Tidak! Tidak semua perusahaan FinTech melakukan hal yang dapat merugikan peminjam dana di perusahaannya. Lalu, bagaimana kita bisa membedakan perusahaan FinTech yang tidak akan mengganggu kehidupan sosial nasabahnya?
Jadi, masyarakat harus cermat saat akan melakukan peminjaman dana pada perusahaan FinTech. Teliti terlebih dahulu mengenai legalitas badan usaha tersebut. Dengan begitu kepastian hukum yang mengikat pun akan menjadi jelas.
Sayangnya tidak semua kalangan, paham mengenai seluk beluk financial technology yang akan mereka gunakan. Sehingga beberapa diantaranya harus menelan pengalaman pahit. Oleh karenanya, perlu diadakan sosialisasi atau semacam edukasi pada masyarakat luas tentang aplikasi FinTech tersebut.
Sosialilsasi Program Financial Technology (FinTech)
Salah satu lembaga yang peduli dengan perlunya sosialisasi tentang aplikasi FinTech kepada masyarakat luas adalah Tempo Media Group. Pada Hari Selasa, 13 November 2018, Tempo Media Group mengadakan diskusi Ngobrol@Tempo mengenai aplikasi FinTech dengan tema "Sosialisasi Program Financial Technology Peer to Peer Landing : Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen" di Atmosphere Resort Café, Jalan Lengkong Besar 97, Bandung.
Pertemuan yang diadakan di bagian depan cafe dengan konsep natural ini, menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Perwakilan dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dihadiri oleh Bapak Audi Ramzi. Hadir pula Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung, Bapak Iwa Gartiwa. Selain itu ada juga Bapak Sigit Aryo Tejo selaku Head of Micro Business Modalku dan Bapak Yefta Surya selaku Direktur Utama PT. Esta Kapital Fintek.
Sebagai lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di dalam sektor keuangan, OJK wajib memberikan perlindungan terhadap konsumen yang terlibat dalam bisnis FinTech berbasis P2P Lending.
Sebagai lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di dalam sektor keuangan, OJK wajib memberikan perlindungan terhadap konsumen yang terlibat dalam bisnis FinTech berbasis P2P Lending.
Narasumber Sosialisasi Program FinTech Peer to Peer Lending |
Menurut Bapak Audi Ramzi, hingga 19 Oktober 2018, perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar atau memiliki izin OJK telah mencapai 73 perusahaan. Sedangkan perusahaan yang masih dalam proses pendaftaran tercatat sebanyak 47 perusahaan dan ada sekitar 38 perusahaan yang menyatakan berminat untuk mendaftar.
Financial Technology sendiri muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat saat ini yang didominasi pengguna teknologi informasi dan memiliki tuntutan hidup yang serba cepat. Menggunakan FinTech, transaksi keuangan yang kurang efektif seperti harus bertatap muka langsung dengan membawa uang tunai, dapat diminimalisir. Begitu pula bagi yang tidak sempat ke bank/ATM untuk mentransfer dana, tidak sempat berbelanja ke pusat perbelanjaan atau menghindari pelayanan yang kurang menyenangkan dalam bertransaksi, berkat FinTech semua bisa diatasi dengan baik.
Financial Technology sendiri muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat saat ini yang didominasi pengguna teknologi informasi dan memiliki tuntutan hidup yang serba cepat. Menggunakan FinTech, transaksi keuangan yang kurang efektif seperti harus bertatap muka langsung dengan membawa uang tunai, dapat diminimalisir. Begitu pula bagi yang tidak sempat ke bank/ATM untuk mentransfer dana, tidak sempat berbelanja ke pusat perbelanjaan atau menghindari pelayanan yang kurang menyenangkan dalam bertransaksi, berkat FinTech semua bisa diatasi dengan baik.
Munculnya perusahaan start up di sektor keuangan ini, membantu sistem pembayaran dan transaksi jual beli menjadi lebih efektif, efisien dan ekonomis. Masyarakat pun mendapatkan pilihan alternatif dalam layanan pinjaman uang selain produk konvensional, seiring tersedianya industri FinTech berbasis Peer to Peer (P2P) Lending yang tumbuh cepat di tanah air.
Sedangkan jasa keuangan yang tercakup dalam FinTech meliputi pembayaran, pendanaan, perbankan (digital banking), pasar modal, perasuransian dan jasa pendukung lainnya.
Melengkapi penjelasan dari Bapak Audi Ramzi dalam acara sosialisasi kemarin, Bapak Iwa Gartiwa selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung juga mengatakan bahwa target market layanan FinTech bebeda dengan target market perbankan. Konsepnya sangat sederhana, yaitu mempertemukan para pemilik modal dengan mereka yang membutuhkan modal. Sifatnya berupa pendanaan gotong royong secara online.
Pesatnya perkembangan lembaga FinTech, mendapatkan respon positif dari masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan modal atau dana tambahan untuk usaha. Proses pencairan modal cukup mudah dan cepat. Bahkan siapapun bisa meminjam modal usaha tanpa anggunan, dengan catatan kondisi keuangan usahanya telah terbukti sehat.
Meskipun persyaratan untuk meminjam dana usaha dirasakan cukup mudah, tetapi masyarakat diharapkan tetap waspada saat melakukan pinjaman di Perusahaan Financial Technology (FinTech). Ada beberapa ciri FinTech ilegal yang perlu diketahui, yaitu:
Hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pinjaman di FinTech peer to peer Lending, yaitu:
Sedangkan jasa keuangan yang tercakup dalam FinTech meliputi pembayaran, pendanaan, perbankan (digital banking), pasar modal, perasuransian dan jasa pendukung lainnya.
Apa sih Keuntungan dari Financial Technology (FinTech)?
Munculnya sebuah sistem akan berpengaruh pada lini kehidupan lainnya. Keberadaannya dapat berdampak positif, tetapi juga bisa menimbulkan akibat yang negatif. Bagi suatu negara, berkembangnya perusahaan financial technology memberikan beberapa manfaat seperti:- Meningkatkan transmisi kebijakan ekonomi.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat sebagai akibat meningkatnya kecepatan perputaran uang.
- Di Indonesia, perkembangan FinTech ikut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
- Mendapatkan layanan keuangan yang lebih baik.
- Memperoleh pilihan yang lebih variatif.
- Mendapatkan harga yang lebih murah.
- FinTech dapat menekan biaya operasional dan biaya modal.
- Dapat menyederhanakan rantai transaksi keuangan.
- Keberadaan FinTech dapat membekukan alur informasi
Melengkapi penjelasan dari Bapak Audi Ramzi dalam acara sosialisasi kemarin, Bapak Iwa Gartiwa selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung juga mengatakan bahwa target market layanan FinTech bebeda dengan target market perbankan. Konsepnya sangat sederhana, yaitu mempertemukan para pemilik modal dengan mereka yang membutuhkan modal. Sifatnya berupa pendanaan gotong royong secara online.
Narasumber Sosialisasi Program FinTech |
Pesatnya perkembangan lembaga FinTech, mendapatkan respon positif dari masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan modal atau dana tambahan untuk usaha. Proses pencairan modal cukup mudah dan cepat. Bahkan siapapun bisa meminjam modal usaha tanpa anggunan, dengan catatan kondisi keuangan usahanya telah terbukti sehat.
Meskipun persyaratan untuk meminjam dana usaha dirasakan cukup mudah, tetapi masyarakat diharapkan tetap waspada saat melakukan pinjaman di Perusahaan Financial Technology (FinTech). Ada beberapa ciri FinTech ilegal yang perlu diketahui, yaitu:
- Letak kantor dan pengelola tidak jelas keberadaannya, bahkan seperti disamarkan keberadaannya.
- Syarat dan proses pinjaman sangat mudah.
- Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari telepon selular milik peminjam.
- Nilai bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
- Peminjam yang terlambat atau tidak membayar angsuran akan ditagih oleh FinTech tersebut melalui penagihan online dengan cara mengintimidasi peminjam dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor kontak handphone yang telah disalin.
Hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pinjaman di FinTech peer to peer Lending, yaitu:
- Pastikan meminjam dana di perusahaan yang telah terdaftar atau memiliki izin dari OJK.
- Besarnya pinjaman sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan besarnya maksimal 30% dari penghasilan.
- Selalu melunasi cicilan tepat waktu.
- Sebelum mengajukan pinjaman, cermati bunga dan denda pinjaman.
Memahami perusahaan teknologi finansial yang legal dan berizin serta berhati-hati saat melakukan pinjaman di perusahaan FinTech peer to peer Lending, merupakan pengetahuan yang mesti dimiliki oleh pengguna jasa pinjaman. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi yang berkesinambungan kepada masyarakat luas. Jangan sampai ada yang terjebak dan merasa terlena dengan kemudahan untuk mendapatkan dana. Tetap perlu ada tanggung jawab untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam.
Implementasi segala hal yang berhubungan dengan teknologi keuangan akan memberikan dampak yang positif selama dilakukan dengan hati-hati. Karena selanjutnya, diharapkan kehadiran perusahaan FinTech peer to peer Lending bisa membantu masyarakat yang membutuhkan dana untuk usaha, selain melalui badan konvensional.
Blogger Bandung dalam Sosialisasi Program FinTech |
Salam takzim
34 Comments
Semakin mudah dpt pinjaman, tapi ada risikonya kalau salah pilih platform fintech-nya. Kudu pintar2 membedakan fintech yg legal dan ilegal.
ReplyDeleteAku gagal pokus sama poto2 yang mangaaap ituuh, apakah saking gembiranya gara2 udah dapet pencerahaan soal fintech yaaa
ReplyDeleteBenar tuh Mbak, kadang ada yang gali lubang tutup lubang. Aku rada parno sebenarnya kalau ngomongin utang. Hmm
ReplyDeleteSaya sempat kesal dengan salah satu perusahaan pinjaman karena didatangi debt collector. Sebetulnya kami gak pernah meminjam. Tetapi, seseorang yang kami kenal memberikan jaminan kalau keluarga kami yang akan membayar bila orang ini gagal bayar. Keselnya kan pada saat proses meminjam gak pernah ada persetujuan dari kami. Bahkan kami aja gak tau kalau dijadikan jaminan. Jelaslah gak mau bayar.
ReplyDeleteMakanya sekarang saya hati-hati banget deh sama urusan begini. Semoga Fintech ini beneran aman, ya
Ketika ada peminjam yang tidak lancar membayar angsuran, pihak perusahaan FinTech melakukan penagihan dengan cara menyebarkan SMS ke semua nomor kontak yang dimiliki peminjam.
ReplyDeleteHuaa bisa begitu ya? Tega banget?
Bisa tidak, nama perusahaannya disebar juga biar kita aware ya, tidak usah berurusan dengannya? (Kzl sih baca ttg itu :D)
Untung sekali bunda gak pernah deh berhubungan dengan yang namanya Fintech or apa gitu. Gak etis juga ya kalo sampe nyebar-nyebarin via SMS. Itu mah gak bener banget. Mudah-mudahan dengan adanya ke-hati-hatian dari para calon peminjam hal-hal yang tak diinginkan tetap bisa dihindari dan nama baik sebagai Peminjam juga dilindungi.
ReplyDeleteAda banyak risiko sih saat melakukan peminjaman, da memang butuh komitmen tinggi pinjam di manapun, finTech bisa jadi solusi bagi yang membutuhkan dana cepat dan mudah ya
ReplyDeleteMemang harus selektif sih kalau mau melakukan pinjaman dana. Jangan tergiur proses cepat tapi nanti setelahnya menyesal.
ReplyDeleteDulu aku rodo nggak ngeh ama fintech dan peer to peer lending. EH teryata sudah banyak ada di Indonesia ya. Tapi memang masyarakat juga harus memilih pinjaman online yang bijaksana ya dan nggak sekedar pinjam tapi malah merugikan
ReplyDeleteMesti jeli dan memerhatikan tempat kita melakukan pinjaman yah mba. Sekarang berjamuran start up untuk fin tech, thanks tipsnya kak 😊
ReplyDeleteSekarang ini kita emang kudu melek fintech. Untuk sekarang sih aku belum ada keinginan buat minjam, blm ada usaha juga. Entah nanti
ReplyDeleteMba, sampekan ke pihak fintech dong supaya ngadain sosialisasi di Pekalongan juga. Kami butuh pengetahuan lebih ttg ini
ReplyDeletePas lihat foto paling bawah, waahh ada Teh Nchie, Mb Alaika, Kang Ale, Bibi Titi Teliti, Efi dan Bang Aswi, seruuuu nih pasti.
ReplyDeleteUrusan pinjam meminjam emang rawan yaa.. Yang rawan tuh kalau kemampuan bayar tidak sesuai dengan besarnya pinjaman. Duh, jangan sampai ya jatuhnya gali lubang tutup lubang.
Sebenarnya saya sudah lama mau insyaf berutang hahaha...
ReplyDeleteTakut saja sih kalau belum lunas dan ajal sudah menjemput.
Kalau dapat kemudahan kayak di FinTech peer to peer Lending bisa saja sih, selama yang berutang disiplin dan jauh dari riba.
Penting banget sosialisasi pinjaman Fintech ini, Mbak. Soalnya masih sedikit sekali orang-orang yang memang paham dan mengerti pinjaman Fintech. Kalau aku belum berani pinjam melalui pinjaman Fintech. Paling kalau butuh uang masih pinjam kakak atau sepupu.
ReplyDeleteMasih inget banget nih kasus ini. Di satu sisi kasihan banget sama peminjam karena hidupnya speperti diteror dan bunga pinjamannya itu yang gila-gilaan ya Mba. Tapi di sisi lain, menyayangkan sikap mereka juga yang nggak teliti gimana sepak terjang fintech tempat mereka meminjam sejumlah uang, legal atau belum. Tapi namanya orang kalau udah kepepet ya, hiks.
ReplyDeleteSemoga sosialisasi ini bisa beredar luas di masyarakat, sehingga tidak ada korban-korban lain ;)
Sekarang makin banyak ya mempermudah pinjam online gitu tapi aku sih ga berani soale takut ga bisa bayar hehe.
ReplyDeletePenting banget sosialisasi pinjaman Fintech ini, Mbak. Soalnya masih sedikit sekali orang-orang yang memang paham dan mengerti pinjaman Fintech. Kalau aku belum berani pinjam melalui pinjaman Fintech. Paling kalau butuh uang masih pinjam kakak atau sepupu.
ReplyDeletePenting banget sosialisasi pinjaman Fintech ini, Mbak. Soalnya masih sedikit sekali orang-orang yang memang paham dan mengerti pinjaman Fintech. Kalau aku belum berani pinjam melalui pinjaman Fintech. Paling kalau butuh uang masih pinjam kakak atau sepupu.
ReplyDeleteDuh saya tuh gak begitu paham dengan peminjaman uang melalui fin tech. Nanti dech saya pelajari lagi, soalnya kalau meminjam dana itu, saya masih lebih memilih ke bank.
ReplyDeletejaman sekarang lembaga kredit udah semakin canggih ya, ada fintech begini
ReplyDeleteAku dari dulu itu takut banget kalau suruh ngutang, takutnya ketagihan jadi malah gali lobang tutup lobang :(
ReplyDeleteBetul banget Fintech ibarat 2 sisi mata uang, yang terpenting sih kita bisa memilih secara bijak.
ReplyDeleteTetep aja harus waspada dlm memilih platform nya ya mba .. zaman semakin mudah untuk urusan uang tapi diusahakan sih utk jauh2 pinjam sih mba kalo aku..
ReplyDeleteaku jarang banget pinjem2 maupun kredit karena aku takut aja ga kebayar jadinya hutang dan ditagihin.. takut pusing mikirinnya :(
ReplyDeleteAku juga sama sama mb Rani, agak paranoid dengan yang namanya hutang dan kredit. Jadi diusahain bener ga punya hutang. Berat soalnya. Hehehehe
ReplyDeleteWkkwkw...Kenapa pada komentar foto terakhir siik...
ReplyDeleteKaya aku doonk...
"Teh, itu blogger Bandung pada kece semua...kenalin satu-satu doonk..."
Aseekkk~
Edukasi semacam ini perlu dan penting banget digalakan menyeluruh ya Mba Nurul. Aku juga pengen ikutan kalo di kotaku ada, biar paham resiko peminjaman pun begitu juga soal platform fintechnya. NGeri kalo sampe ketemu yang ilegal.
ReplyDeletePokoknya pastikan bahwa fintechnya aman dan terpercaya, dijamin OJK dan pemerintah ya mbak. Trus dengan kemudahan yg ada sebaiknya tahan2 diri berhutang, kalau gak kepepet banget nabung dulu aja kalau mau beli2 :D #imho
ReplyDeleteOuh begitu ya caranya langkah hati hati supaya pinjaman tetap tidak membebankan penghutang.
ReplyDeleteOk sip akan saya pelajari.
aku belum berani mengajukan pinjaman lewat fintech... eh.. jangankan fintech, lewat bank resmi aja aku belum berani.
ReplyDeleteAku masih belum seberapa jelas mengenai skema financial technology ini mba.. musti diliat bener-bener lagi biar jelas dan mengerti
ReplyDeletePenting sekali memilih perusahaan Fintech yang diawasi oleh OJK, BI, daj Fintech Indonesia. Jangan sampai terjerat utang dg bunga tinggi yaa..
ReplyDeletesaya kerja di perusahaan pembiayaan kendaraan, Mba. Di bisang pembiayaan ini, kepercayaan dan komitmen untuk terus membayar angsuran menjadi hal yang sangat penting
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf, untuk menghindari SPAM, komentarnya dimoderasi dulu, yaa ^~^