Ketika ditanyakan tentang FinTech atau financial technology, hal pertama yang terlintas dalam benak saya adalah sebuah aplikasi sebagai penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Seperti teknologi lainnya, keberadaan teknologi di bidang keuangan pasti akan mendatangkan banyak manfaat bagi  keberlangsungan hidup di masyarakat. 

Bagaimanapun keberadaan FinTech dapat memudahkan siapapun saat melakukan transaksi. Dengan FinTech, transaksi bisa dilakukan dengan jarak jauh dalam waktu yang singkat. Tidak perlu seperti sistem konvensional, bertatap muka sambil membawa sejumlah uang, yang tentu saja bisa menimbulkan resiko lainnya.

Namun siapa sangka jika aplikasi yang bisa mempermudah transaksi keuangan itu, kini banyak diperbincangkan karena banyak yang merasa dirugikan. Belasan warga mengadukan nasib mereka pada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena merasa menjadi korban sistem penagihan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan FinTech

Masyarakat mengeluhkan proses penagihan yang dianggap mengganggu privasi mereka. Seperti diketahui sebelumnya, saat hendak mengajukan pinjaman, pemohon harus menginstal aplikasi FinTech terlebih dahulu. Dalam proses pengunduhan, aplikasi ini meminta izin untuk menggunakan kontak telepon pemohon. Dan biasanya, kebanyakan peminjam mengizinkan FinTech untuk mengakses data mereka.

Inilah yang menjadi sumber permasalahan. Ketika ada peminjam yang tidak lancar membayar angsuran, pihak perusahaan FinTech melakukan penagihan dengan cara menyebarkan SMS ke semua nomor kontak yang dimiliki peminjam. Hal tersebut tentu saja sangat mengganggu kehidupan privasi peminjam. 

Apakah semua perusahaan FinTech melakukan hal yang sama? Tidak! Tidak semua perusahaan FinTech melakukan hal yang dapat merugikan peminjam dana di perusahaannya. Lalu, bagaimana kita bisa membedakan perusahaan FinTech yang tidak akan mengganggu kehidupan sosial nasabahnya?

Jadi, masyarakat harus cermat saat akan melakukan peminjaman dana pada perusahaan FinTech. Teliti terlebih dahulu mengenai legalitas badan usaha tersebut. Dengan begitu kepastian hukum  yang mengikat pun akan menjadi jelas.

Sayangnya tidak semua kalangan, paham mengenai seluk beluk financial technology yang akan mereka gunakan. Sehingga beberapa diantaranya harus menelan pengalaman pahit. Oleh karenanya, perlu diadakan sosialisasi atau semacam edukasi pada masyarakat luas tentang aplikasi FinTech tersebut. 

Sosialilsasi Program Financial Technology (FinTech)

Salah satu lembaga yang peduli dengan perlunya sosialisasi tentang aplikasi FinTech kepada masyarakat luas adalah Tempo Media Group. Pada Hari Selasa, 13 November 2018, Tempo Media Group mengadakan diskusi Ngobrol@Tempo mengenai aplikasi FinTech dengan tema "Sosialisasi Program Financial Technology Peer to Peer Landing : Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen" di Atmosphere Resort Café, Jalan Lengkong Besar 97, Bandung. 

Cara aman meminjam di fintech

Pertemuan yang diadakan di bagian depan cafe dengan konsep natural ini, menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Perwakilan dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dihadiri oleh Bapak Audi Ramzi. Hadir pula Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung, Bapak Iwa Gartiwa. Selain itu ada juga Bapak Sigit Aryo Tejo selaku Head of Micro Business Modalku dan Bapak Yefta Surya selaku Direktur Utama PT. Esta Kapital Fintek.

Sebagai lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di dalam sektor keuangan, OJK wajib memberikan perlindungan terhadap konsumen yang terlibat dalam bisnis FinTech berbasis P2P Lending.


Sosialisasi cara meminjam di fintech
Narasumber Sosialisasi Program FinTech Peer to Peer Lending
 
Menurut Bapak Audi Ramzi, hingga 19 Oktober 2018, perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar atau memiliki izin OJK telah mencapai 73 perusahaan. Sedangkan perusahaan yang masih dalam proses pendaftaran tercatat sebanyak 47 perusahaan dan ada sekitar 38 perusahaan yang menyatakan berminat untuk mendaftar.

Financial Technology sendiri muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat saat ini yang didominasi pengguna teknologi informasi dan memiliki tuntutan  hidup yang serba cepat. Menggunakan FinTech, transaksi keuangan yang kurang efektif seperti harus bertatap muka langsung dengan membawa uang tunai, dapat diminimalisir. Begitu pula bagi yang tidak sempat ke bank/ATM untuk mentransfer dana, tidak sempat berbelanja ke pusat perbelanjaan atau menghindari pelayanan yang kurang menyenangkan dalam bertransaksi, berkat FinTech semua bisa diatasi dengan baik. 

Munculnya perusahaan start up di sektor keuangan ini, membantu sistem pembayaran dan transaksi jual beli menjadi lebih efektif, efisien dan ekonomis. Masyarakat pun mendapatkan pilihan alternatif dalam layanan pinjaman uang selain produk konvensional, seiring tersedianya industri FinTech berbasis Peer to Peer (P2P) Lending yang tumbuh cepat di tanah air.

Sedangkan jasa keuangan yang tercakup dalam FinTech meliputi pembayaran, pendanaan, perbankan (digital banking), pasar modal, perasuransian dan jasa pendukung lainnya. 

Apa sih Keuntungan dari Financial Technology (FinTech)?

Munculnya sebuah sistem akan berpengaruh pada lini kehidupan lainnya. Keberadaannya dapat berdampak positif, tetapi juga bisa menimbulkan akibat yang negatif. Bagi suatu negara, berkembangnya perusahaan financial technology memberikan beberapa manfaat seperti: 
  • Meningkatkan transmisi kebijakan ekonomi.
  • Meningkatkan perekonomian masyarakat sebagai akibat meningkatnya kecepatan perputaran uang.
  • Di Indonesia, perkembangan FinTech ikut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Untuk pengguna aplikasi FinTech sendiri, teknologi ini mendatangkan beberapa manfaat diantaranya:
  • Mendapatkan layanan keuangan yang lebih baik.
  • Memperoleh pilihan yang lebih variatif.
  • Mendapatkan harga yang lebih murah.
Sedangkan untuk pelaku usaha FinTech, baik pengusaha produk atau jasa, hadirnya teknologi keuangan memberikan manfaat berupa:
  • FinTech dapat menekan biaya operasional dan biaya modal.
  • Dapat menyederhanakan rantai transaksi keuangan.
  • Keberadaan FinTech dapat membekukan alur informasi

Melengkapi penjelasan dari Bapak Audi Ramzi dalam acara sosialisasi kemarin, Bapak Iwa Gartiwa selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung juga mengatakan bahwa target market layanan FinTech bebeda dengan target market perbankan. Konsepnya sangat sederhana, yaitu mempertemukan para pemilik modal dengan mereka yang membutuhkan modal. Sifatnya berupa pendanaan gotong royong secara online.


Seminar tentang cara meminjam di fintech
Narasumber Sosialisasi Program FinTech 

Pesatnya perkembangan lembaga FinTech, mendapatkan respon positif dari masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan modal atau dana tambahan untuk usaha. Proses pencairan modal cukup mudah dan cepat. Bahkan siapapun bisa meminjam modal usaha tanpa anggunan, dengan catatan kondisi keuangan usahanya telah terbukti sehat.

Meskipun persyaratan untuk meminjam dana usaha dirasakan cukup mudah, tetapi masyarakat diharapkan tetap waspada saat melakukan pinjaman di Perusahaan Financial Technology (FinTech). Ada beberapa ciri FinTech ilegal yang perlu diketahui, yaitu:

  • Letak kantor dan pengelola tidak jelas keberadaannya, bahkan seperti disamarkan keberadaannya.
  • Syarat dan proses pinjaman sangat mudah.
  • Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari telepon selular milik peminjam.
  • Nilai bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
  • Peminjam yang terlambat atau tidak membayar angsuran akan ditagih oleh FinTech tersebut melalui penagihan online dengan cara mengintimidasi peminjam dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor kontak handphone yang telah disalin.
Setelah mengenal perusahaan FinTech yang legal atau memiliki izin dari OJK, masyarakat juga perlu mempertimbangkan beberapa hal saat akan meminjam sejumlah dana di FinTech peer to peer Lending. Hal ini untuk mencegah peminjam mengalami kesulitan mengembalikan pinjaman.

Hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pinjaman di FinTech peer to peer Lending, yaitu:

  1. Pastikan meminjam dana di perusahaan yang telah terdaftar atau memiliki izin dari OJK.
  2. Besarnya pinjaman sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan besarnya maksimal 30% dari penghasilan.
  3. Selalu melunasi cicilan tepat waktu.
  4. Sebelum mengajukan pinjaman, cermati bunga dan denda pinjaman.
Cara penting meminjam di fintech

Memahami perusahaan teknologi finansial yang legal dan berizin serta berhati-hati saat melakukan pinjaman di perusahaan FinTech peer to peer Lending, merupakan pengetahuan yang mesti dimiliki oleh pengguna jasa pinjaman. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi yang berkesinambungan kepada masyarakat luas. Jangan sampai ada yang terjebak dan merasa terlena dengan kemudahan untuk mendapatkan dana. Tetap perlu ada tanggung jawab untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam.

Implementasi segala hal yang berhubungan dengan teknologi keuangan akan memberikan dampak yang positif selama dilakukan dengan hati-hati. Karena selanjutnya, diharapkan kehadiran perusahaan FinTech peer to peer Lending bisa membantu masyarakat yang membutuhkan dana untuk usaha, selain melalui badan konvensional.

Blogger Bandung di seminar tentang fintech
Blogger Bandung dalam Sosialisasi Program FinTech


Blogger Bandung di acara seminar fintech

Salam takzim