PSBB Covid-19 di Kota Bandung

Pemberlakuan berdiam diri di rumah guna mencegah penyebaran virus Covid-19 untuk warga Kota Bandung sudah berjalan sebulan lebih. Warga #dirumahaja sesuai dengan himbauan dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah. Awalnya himbauan social distancing diberlakukan selama 14 hari. Namun berhubung semakin banyak masyarakat yang terdampak pandemi ini, pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).

Penerapan PSBB di Kota Bandung

Di Kota Bandung sendiri pelaksanaan PSBB mulai diberlakukan mulai Hari Rabu, 22 April 2020. Hal ini menyusul DKI Jakarta yang telah lebih dulu memberlakukannya. Pelaksanaan PSBB ini secara otomatis membatasi ruang gerak warganya untuk beraktivitas.

Penerapan PSBB di Kota Bandung terkait pandemi

Latar Belakang Pemberlakuan PSBB Terkait Covid-19

Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di sejumlah wilayah tentunya dilandasi oleh alasan yang penting. Selain makin banyaknya jumlah masyarakat yang terinfeksi virus corona, pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Bandung juga dilandasi permasalahan sebagai berikut:
  • Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya penyebaran virus Covid-19 yang begitu cepat.
  • Banyaknya warga Jawa Barat yang bekerja di luar Jabar terutama di Jakarta yang memungkinkan akan membawa wabah virus corona ke dalam wilayah Jawa Barat.
  • Keinginan para perantau yang bekerja di luar Jawa Barat untuk kembali ke daerah asalnya masing-masing setelah tempat kerja mereka di nonaktifkan.
  • Provinsi Jawa Barat sebagai jalur perlintasan utama yang menghubungkan Pulau Jawa dengan pulau lainnya, terutama transportasi darat baik dari jalur pantura, jalur tengah (tol) maupun jalur selatan.
Gubernur Jawa Barat mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi serta Kabupaten Sumedang. Diberlakukannya PSBB merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Warga diharapkan untuk tetap berada di rumah, membatasi ruang gerak untuk beraktivitas dan berlaku pula konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.
Lalu apakah semua harus menghentikan aktivitas di luar rumah? Bukan, begitu! Ada beberapa hal yang masih bisa kita lakukan di saat PSBB diantaranya:
  1. Sektor kesehatan. Bagian yang masih bisa dilakukan selama masa PSBB adalah sektor kesehatan. 
  2. Sektor pangan seperti industri makanan dan minuman
  3. Kegiatan berikutnya yang masih boleh beraktivitas yaitu sektor energi seperti air, listrik, gas, dan pom bensin.
  4. Semua sektor komunikasi, baik yang bergerak dalam jasa komunikasi sampai media komunikasi tetap berjalan normal
  5. Sektor keuangan dan perbankan juga termasuk sektor yang masih bisa beroperasional seperti biasa.
  6. Selain itu, sektor logistik yang mendistibusikan barang juga masih bisa berjalan
  7. Sektor yang memenuhi kebutuhan warga Jawa Barat seperti warung, toko kelontong boleh buka seperti biasanya
  8. Sektor industri yang strategis di Kota Bandung juga diperbolehkan untuk tetap beroperasi.
  9. Bagian delivery barang boleh tetap berjalan.

PSBB di Kota Bandung terkait pandemi Covid 19
Sedangkan kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat PSBB di wilayah Kota Bandung adalah:
  1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas
  2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah
  3. Menutup seluruh fasilitas umum yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
  4. Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga serta museum.
  5. Kegiatan sosial budaya.
  6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan
  7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun
    pribadi maksimal 50 persen.
  8. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang ketika membeli makanan di restoran atau tempat makan umumnya
Saya melihat semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 sudah tepat. Namun sebaiknya kebijakan tersebut dibarengi dengan pemberian kebutuhan pokok atau sembako bagi warga kurang mampu yang terkena dampak Covid-19.

Mereka yang terbiasa bekerja harian untuk memenuhi kebutuhannya akan bingung dan pusing jika harus berada di rumah terus. Bagaimana mereka bisa makan apabila harus selalu di rumah? Bahkan kabarnya mereka yang menari nafkah sebagai tukang ojek online, sopir angkot, pedangan kaki lima, pedagang keliling, pemulung, pengamen mulai terlihat kembali di beberapa titik di Kota Bandung. Mereka terpaksa keluar rumah karena butuh uang untuk makan.

PSBB Covid-19 di Kota Bandung

Jika keadaan seperti itu dibiarkan terus, maka usaha untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 akan hanya sebagai wacana saja. Pasalnya masih banyak masyarakat yang berkerumun dan beraktivitas di luar rumah. 

Kabar baiknya, warga yang di beberapa wilayah sudah mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah setempat. Sehingga masyarakat mau menuruti pemerintah untuk tetap #dirumahaja.  Intinya mari kita bersama-sama saling membantu dan bergotong royong untuk tetap jaga kesehatan. Semoga pandemi ini bisa cepat berlalu dan meningkatnya warga miskin baru bisa dihindari.
Aamiin Ya Rabbal'alaamiin

 Salam takzim
 

Post a Comment

11 Comments

  1. Masih fresh di ingatan saya tentang PSBB ini, soalnya barusan aja ikut seminar bersama ahli kesehatan masyarakat mengenai hal ini. Jika semua masyarakat sadar dan patuh melaksanakan, saya rasa tidak perlu sampai lockdown. Mudahan wabah segera berlalu yaa.

    ReplyDelete
  2. Nah ini yang bener. Abis menerapkan PSBB, ada bantuan sembako.Soalnya kalau dilarang keluar aja, gimana daoat uang untuk cari makan.

    ReplyDelete
  3. Covad-covid ini benar-benar ya. Nggak tahu apa kalau sekarang bulan Ramadhan. Sebentar lagi lebaran.

    Orang-orang pada pingin berkumpul dengan sanak saudara tanpa rasa khawatir. Nggak bisa apa, dicepetin perginya. Sekarang aja gitu.

    Harapannya sih begitu. Tapi bagaimana pun. Mari kita sama-sama menyukseskan kebijakan pemerintah terkait pemutusan penyebaran covad-covid ini.

    Semoga segalanya segera membaik. Aamiin Ya Rabb.

    ReplyDelete
  4. menurutku ini harus dilakukan emang dan ditegaskan dengan hukum. Melihat beberapa negara yang melakukan ini dan sukses (seperti Vietnam) saya yakin ini adalah cara untuk ngebuat virus ini ngga mendapatkan inag lagi
    Walaupun konsekuensi banyak tapi mau bagaimana lagi?

    ReplyDelete
  5. Iya nih mbak,kalau masyarakat masih bandel bakalan lama nih PSBB, jadinya kita makin tak tahu lagi, mau ngapain saja. Soalnya sudah mulai jenuh di rumah terus.

    ReplyDelete
  6. Di banjarmasin juga barusan psbb per 1 ramadhan tadi soalnya susah banget mengendalikan mobilitas masyarakat. Hiks.. sementara korban nambah trs

    ReplyDelete
  7. Sebenarnya dari karakterisitik masyarakat yg kyk gini kdng PSBB terasa gmn gtu hehe.
    Di tempatku malah kyk gak kerasa dan kadang aku merasa lebay sendiri mbak hiks.
    Serba salah jg ya krn emang ada yg harus kerja jg di luar sana :( Semoga saja bantuan pemerintah bisa bener2 sampai ke mereka yg membutuhkan aamiin

    ReplyDelete
  8. Di Lumajang gak PSBB sih. Tapi ya ada pembatasan. Supermarket dan minimarket cuma boleh beroperasi jam 9 pagi - 4 sore. Toko lainnya boleh 😂

    ReplyDelete
  9. Di Bandung pastinya sangat tegas ya PSBB_Nya. Karena sudah banyak korban dan dekat dengan kota atau daerah yang juga zona merah. Kami di daerah hijau masih agak santai. Saya sudah menutup pintu tapi ada banyak celah seperti dari pedagang harian. KEgiatan masjid juga masih jalan meski pesertanya hanya belasan.

    ReplyDelete
  10. Guyonannya yang terakhir ituu...hahaha...
    Aku ga tau dunia luar, teh...kabarnya di luar masih pada ramai yaah...?
    Di lingkunganku sendiri, udah ga ada kegiatan dan sepiii sangat.

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Mohon maaf, untuk menghindari SPAM, komentarnya dimoderasi dulu, yaa ^~^