“ Hak
cipta dilindungi oleh undang-undang.
Dilarang mengutip
atau memperbanyak sebagian
Atau seluruh isi buku
ini tanpa izin tertulis dari Penerbit.”
Kalimat
seperti itu, seringkali kita temukan sebagai bagian dari sebuah buku. Dari tulisan tersebut, kita bisa
ambil kesimpulan jika penulis berharap jika tulisannya tidak disalin atau
diperbanyak tanpa seijin penulis.
Hal ini berbeda dengan pemikiran seorang pendakwah. Seperti Ustad Agus Salim pengisi
pengajian rutin yang saya ikuti kemarin. Beliau mengatakan jika bahan kajian
yang telah beliau buat, diharapkan dapat digandakan dan disebar luaskan.Tidak perlu meminta ijin terlebih dahulu kepada beliau.
Ustad
dengan janggut putihnya ini selalu berkata pada kami, agar menyampaikan ilmu
yang telah kami dapat meskipun hanya satu ayat saja.